JAGATMEDIA, PALEMBANG – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang setelah menyatakan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga kini belum dijalankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya untuk memperoleh informasi publik yang dimohonkan belum membuahkan hasil.
PKN menjelaskan, sengketa informasi bermula dari permohonan dokumen publik yang kemudian diproses melalui mekanisme keberatan hingga persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, badan publik disebut diperintahkan memenuhi kewajiban memberikan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, menurut PKN, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan sehingga organisasi tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang.
PKN juga menyebut Pengadilan Negeri Palembang telah menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan.
“Kami sangat menghormati proses hukum. Oleh karena itu seluruh tahapan telah kami tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan, sengketa di Komisi Informasi, hingga permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujar Patar Sihotang.
Klaim Telah Tempuh Jalur Persuasif
PKN menyatakan sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta pelaksanaan putusan secara sukarela.
Namun, menurut organisasi tersebut, upaya tersebut belum menghasilkan penyerahan dokumen sebagaimana amar putusan Komisi Informasi.
Dalam keterangannya, PKN menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi maupun putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Organisasi tersebut juga mengaitkan hal itu dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dokumen Diklaim untuk Audit Sosial
PKN menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BoQ), gambar rencana pekerjaan, kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Menurut Patar Sihotang, dokumen tersebut bukan informasi yang dikecualikan dan diminta sebagai bagian dari audit sosial serta pengawasan penggunaan keuangan negara.
“PKN didirikan dengan visi membantu pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dokumen yang kami minta akan digunakan sebagai data awal dalam pelaksanaan audit sosial dan investigasi terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.”
Ia menambahkan, apabila dari hasil audit sosial ditemukan dugaan penyimpangan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil audit sosial dan investigasi kami ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, maka PKN akan menyampaikan laporan resmi beserta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.”
Harap Badan Publik Patuhi Putusan
PKN berharap perkara tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar mematuhi putusan Komisi Informasi maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penghormatan terhadap putusan lembaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh badan publik di Indonesia memberikan teladan dalam menjalankan kewajiban hukumnya demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait pernyataan dan klaim yang disampaikan PKN.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











