Menu

Mode Gelap
Warga Keluhkan Bau dan Limbah Dapur SPPG Tangga Takat Palembang, Jagat Media Mulai Telusuri Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polres Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqa Pimpinan DPR RI Beri Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026 Pohon Tumbang di Jalan Bambang Utoyo Palembang, Polisi Amankan Lokasi Dugaan Kekerasan di UMP, LLDIKTI II Minta Klarifikasi dan Jagat Media Desak Penanganan Transparan Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Peristiwa

Pimpinan DPR RI Beri Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

badge-check


					Pimpinan DPR RI Beri Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026 Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera disahkan mendapat respons dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

DPR juga menyatakan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi perhatian utama adalah adanya batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut. Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam perkembangan yang sama, sejumlah pemberitaan mengenai audiensi DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) menyebut pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak tercapai.

Komitmen tertulis itu muncul setelah massa AMPB menyampaikan tuntutan agar DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Bagi publik, surat komitmen tersebut kini menjadi dokumen yang akan diuji oleh waktu. Pasalnya, persoalan utama bukan lagi sebatas janji politik, melainkan bagaimana DPR bersama pemerintah memastikan proses pembahasan berjalan hingga RUU tersebut benar-benar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Target 15 Desember 2026 dengan demikian menjadi tenggat yang akan menjadi sorotan publik.

Apabila komitmen tersebut terealisasi, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat instrumen negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, publik tentu akan menagih kembali komitmen tertulis yang telah disampaikan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset, atau kembali berhenti sebagai janji politik.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Bau dan Limbah Dapur SPPG Tangga Takat Palembang, Jagat Media Mulai Telusuri

28 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polres Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqa

27 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Pohon Tumbang di Jalan Bambang Utoyo Palembang, Polisi Amankan Lokasi

27 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar

26 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot

26 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Trending di Peristiwa