JAGATMEDIA, JAKARTA – Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera disahkan mendapat respons dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
DPR juga menyatakan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian utama adalah adanya batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut. Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam perkembangan yang sama, sejumlah pemberitaan mengenai audiensi DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) menyebut pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak tercapai.
Komitmen tertulis itu muncul setelah massa AMPB menyampaikan tuntutan agar DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Bagi publik, surat komitmen tersebut kini menjadi dokumen yang akan diuji oleh waktu. Pasalnya, persoalan utama bukan lagi sebatas janji politik, melainkan bagaimana DPR bersama pemerintah memastikan proses pembahasan berjalan hingga RUU tersebut benar-benar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Target 15 Desember 2026 dengan demikian menjadi tenggat yang akan menjadi sorotan publik.
Apabila komitmen tersebut terealisasi, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat instrumen negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, publik tentu akan menagih kembali komitmen tertulis yang telah disampaikan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset, atau kembali berhenti sebagai janji politik.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







