JAGATMEDIA, BEKASI – Aktivitas sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terhenti pada Kamis (15/10/2026). Penutupan akses masuk dan keluar SPBU dilakukan oleh sekelompok orang yang menuntut kejelasan status kepemilikan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga almarhum Suratno.
Sekitar 100 orang dilaporkan berada di lokasi dan menutup akses SPBU menggunakan rantai. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB itu masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah seluas 4.385 meter persegi yang menurut pihak keluarga tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Keluarga almarhum Suratno melalui kuasa hukumnya, Aldrian Sembiring, menyatakan masih memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang kini digunakan untuk kegiatan usaha SPBU tersebut.
Aldrian menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan klaim kepemilikan tanah, di antaranya girik, surat C, serta bukti pembayaran pajak.
“Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak,” kata Aldrian di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Riwayat Kepemilikan dan Penerbitan SHGB Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen kronologi perkara tertanggal 14 Agustus 2026, tanah tersebut diklaim sebagai milik almarhum Suratno yang diperoleh dari Muhammad Nausan bin Rindon.
Klaim tersebut, menurut pihak keluarga, diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan kepala desa pada 17 Oktober 2002. Surat itu menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Suratno, tidak sedang dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, serta kewajiban pajaknya telah dibayarkan.
Namun, dalam dokumen kronologi yang sama tercatat bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 telah diterbitkan atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi pada 3 Mei 1999. Penerbitan hak tersebut disebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98.
Selanjutnya, SHGB tersebut dialihkan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 33/2001 kepada Thahir Abdullah pada 13 Desember 2001, dengan Zainudin Ahmadi, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Rangkaian peralihan hak tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan pihak keluarga Suratno. Mereka mempertanyakan dasar transaksi yang mendahului penerbitan SHGB serta pihak yang sebenarnya melakukan jual beli tanah tersebut.
Dokumen kronologi juga memuat informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut bernama Achmad Samsudin. Sebelum 1998, lahan yang disebut sebagai tanah kebun itu diduga dijaga atau digarap Achmad Samsudin atas perintah Suratno selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Pada 1999, Bunyamin, yang dalam dokumen disebut sebagai anak Achmad Samsudin, dikabarkan datang ke Jawa untuk meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik tanah dengan alasan terdapat pihak yang berminat membeli lahan tersebut.
Peristiwa berikutnya berkaitan dengan surat pernyataan tertanggal 19 November 1999. Dokumen itu pada intinya menyatakan bahwa Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponegoro KM 39 Nomor 104, RT 03/1/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aldrian menyebut keabsahan surat tersebut dipertanyakan karena tanda tangan Suratno dan Nani Hayati diduga dipalsukan. Ia juga menduga surat itu berkaitan dengan Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin.
“Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin,” paparnya.
Pihak keluarga turut mempertanyakan mengapa SHGB telah terbit sebelum transaksi yang disebut melibatkan Thahir Abdullah, serta dasar penerbitan surat keterangan tidak sengketa pada 2002 oleh Kepala Desa Setiamekar berinisial H.M.
Dalam kesimpulan sementara dokumen kronologi tersebut, Pemerintah Desa Setiamekar disebut tidak mengetahui adanya perbuatan hukum pada 1998 dan 1999 yang diduga melibatkan Thahir Abdullah dengan pihak lain, termasuk kemungkinan keluarga Achmad Samsudin.
Atas rangkaian persoalan itu, pihak keluarga menilai terdapat dugaan cacat formal dalam penerbitan SHGB. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pendapat pihak yang mengajukan klaim dan masih memerlukan pembuktian serta kepastian hukum melalui proses yang berwenang.
Mediasi Rp3 Miliar Belum Terealisasi
Upaya penyelesaian melalui musyawarah disebut pernah dilakukan pada 6 September 2022 di Kantor Desa Setiamekar.
Mengacu pada notulen pertemuan tersebut, pihak keluarga almarhum Thahir yang diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi, disebut menyepakati pemberian uang penggantian sebesar Rp3 miliar kepada ahli waris Suratno.
Akan tetapi, menurut Aldrian, kesepakatan tersebut hingga kini belum direalisasikan. Pihak ahli waris kemudian mengirimkan somasi dan pemberitahuan kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta penyelesaian atas persoalan tersebut.
Karena merasa belum memperoleh tanggapan yang diharapkan, keluarga melalui pelapor Nani Hayati mengajukan pengaduan ke kepolisian pada 14 Februari 2026. Pengaduan itu tercatat dengan Nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Perkembangan berikutnya, pada 14 Agustus 2026, pengaduan tersebut disebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dengan Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum ahli waris.
Aldrian mengatakan, persoalan sengketa tanah itu telah dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini masih berada dalam proses penyelidikan.
Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus memastikan hak-hak keluarga kliennya memperoleh penyelesaian.
Nani Hayati Berharap Tanah Warisan Kembali
Di tengah proses panjang tersebut, Nani Hayati (73), istri almarhum Suratno sekaligus pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, berharap tanah yang dipersoalkan dapat kembali kepada keluarganya.
Ia mengaku telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kejelasan mengenai status tanah peninggalan suaminya.
“Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno, ahli waris, saya ingin kembali tanah ini, kembali hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan,” ujar Nani di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang saat ini menggunakan lahan tersebut sebagai SPBU terkait klaim kepemilikan, riwayat penerbitan SHGB, maupun persoalan yang disampaikan keluarga almarhum Suratno.
Penyelesaian sengketa ini masih memerlukan penelusuran dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar status kepemilikan lahan memperoleh kepastian berdasarkan hukum.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







