Menu ✖

Mode Gelap
Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Mulyadi, Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tidak Mendapat Jatah Program Pendingin Ikan Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria 28 Tahun di Lubuk Linggau Diamankan Polisi Kapolres Musi Rawas Tegaskan Polisi Harus Tertib Sebelum Menertibkan Masyarakat PB PGIN Suarakan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dalam Simposium GTK Kemenag di Jakarta Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Serahkan Bonus Prestasi MTQ dan Dorong Qari-Qariah Raih Juara Pertama

Peristiwa

Polres Aceh Singkil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah

badge-check


					Polres Aceh Singkil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Saat melaksanakan patroli, personel Sat Reskrim menemukan satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa broti dan papan dengan volume sekitar 4 meter kubik.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M (54) dan A (25). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta melanjutkan proses penyidikan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul kayu dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Azhari Surya.

Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengangkutan hasil hutan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Mulyadi, Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tidak Mendapat Jatah Program Pendingin Ikan

28 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Polisi Harus Tertib Sebelum Menertibkan Masyarakat

27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

PB PGIN Suarakan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dalam Simposium GTK Kemenag di Jakarta

27 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Serahkan Bonus Prestasi MTQ dan Dorong Qari-Qariah Raih Juara Pertama

27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Trending di Peristiwa