Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Peristiwa

PKN Laporkan PT KMB ke Polisi, Diduga Rusak 41 Pohon Sawit dan Lahan Warga di Kotim

badge-check


					PKN Laporkan PT KMB ke Polisi, Diduga Rusak 41 Pohon Sawit dan Lahan Warga di Kotim Perbesar

JAGATMEDIA, WARINGIN TIMUR – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik warga di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Laporan diajukan oleh Iri Suar, seorang petani sekaligus warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

PKN menyebut dugaan perusakan terjadi setelah dua unit alat berat masuk ke lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola Iri Suar. Akibat aktivitas tersebut, sekitar 41 pohon kelapa sawit disebut mengalami kerusakan.

Selain tanaman sawit, PKN juga menyebut terdapat kerusakan pada lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi. Lahan tersebut diduga mengalami penggalian hingga kedalaman kurang lebih enam meter.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Diduga Terjadi pada Juli 2026

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Iri Suar mengetahui adanya aktivitas alat berat di lahannya pada 22 Juli 2026.

PKN menyebut Iri Suar tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut. Dugaan kerusakan kemudian didokumentasikan melalui foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan pihaknya mendampingi Iri Suar karena masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan perusahaan.

“Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu (8/8/2026).

Iri Suar Klaim Kuasai Lahan Sejak 1981

PKN menyebut Iri Suar memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Iri Suar telah membuka lahan secara mandiri sejak sekitar 1981 dengan luas kurang lebih dua hektare. Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan menurut keterangan yang disampaikan kepada PKN terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.

PKN menilai dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam proses hukum untuk menentukan status penguasaan maupun kepemilikan lahan yang disengketakan.

PKN Minta Polisi Telusuri Pihak yang Memerintahkan

PKN meminta polisi tidak hanya memeriksa operator alat berat yang berada di lapangan. PKN juga meminta penyidik menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan PT KMB.

Pihak yang menurut PKN perlu dimintai keterangan antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.

PKN juga meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa dokumen maupun data pendukung lainnya apabila tersedia.

Termasuk, menurut PKN, rekaman aktivitas, data GPS alat berat dan dokumen pekerjaan yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.

“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” ujar Patar.

PKN Dorong Polisi Uji Unsur Pidana

PKN menyatakan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Karena peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Juli 2026, PKN meminta penyidik mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai perusakan barang.

PKN menegaskan pihaknya tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan. Menurut Patar, proses hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan fakta di lapangan.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” katanya.

PKN: Jangan Ada Perlakuan Berbeda karena Berhadapan dengan Korporasi

Patar menegaskan laporan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan. PKN, kata dia, hanya meminta agar seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum.

“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” tegas Patar.

PKN berharap Polres Kotawaringin Timur menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.

PKN Siap Dampingi Pelapor

PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum dan memantau perkembangan laporan tersebut.

Patar juga berharap aparat kepolisian dapat hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar,” ujar Patar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dugaan perusakan tersebut masih sebatas laporan dan klaim dari pihak pelapor. Belum ada kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan PT KMB terbukti melakukan tindak pidana.

Jagat Media juga masih membuka ruang bagi PT KMB untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait laporan tersebut.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan dari kepolisian maupun tanggapan resmi PT KMB.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Diduga Home Industri Pempek Yudi Banten Dua, Abaikan Surat Peringatan Penutupan Tempat Usaha Lurah 16 Ulu.

14 September 2026 - 14:05 WIB

Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional

14 September 2026 - 00:23 WIB

Dugaan Kekerasan Berujung Meninggalnya Warga di Merah Mata Masih Menyisakan Sejumlah Pertanyaan

13 September 2026 - 20:05 WIB

Trending di Peristiwa