JAGATMEDIA, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution yang disebut menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.
Menurut hasil penyidikan yang dipaparkan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga mencakup milik Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Asep menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui tahapan verifikasi yang diwajibkan.
Padahal, menurut penjelasannya, mekanisme penyadapan seharusnya berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Tidak hanya dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada sekitar Oktober 2026.
Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines tersebut. Selanjutnya pelapor, petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan yang diungkap penyidik disebut menyasar sejumlah kalangan strategis, termasuk kepala negara dan pejabat publik.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.












