JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, terutama setelah munculnya modus penggunaan cairan atau liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika, seperti Etomidate.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, aturan tersebut sudah diterapkan di seluruh lingkungan Polres Lubuk Linggau, mulai dari Mapolres hingga jajaran Polsek.
Larangan itu tidak hanya berlaku selama jam dinas, tetapi juga di luar jam kerja. Dengan demikian, seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Lubuk Linggau wajib mematuhi kebijakan tersebut.
Tidak hanya untuk internal kepolisian, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung atau beraktivitas di kantor polisi.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat juga tidak menggunakan rokok elektrik atau vape saat berada di lingkungan kantor kepolisian,” imbaunya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor polisi, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat vape.
Adapun bagi personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin. Bahkan, proses hukum pidana dapat dilakukan apabila terbukti vape yang digunakan mengandung narkotika.
Melalui kebijakan ini, Polres Lubuk Linggau berharap seluruh personel maupun masyarakat dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kepolisian tetap tertib dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







