Jagatmediakertanegara, Palembang – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti menggelar aksi di gedung rektorat, Sabtu (23/5/2026), setelah izin operasional Fakultas Hukum kampus tersebut dikabarkan dicabut pemerintah.
Aksi mahasiswa dipicu rasa kecewa dan kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan mereka di tengah polemik yang terjadi di internal kampus dan yayasan. Mahasiswa menilai kondisi tersebut telah mengancam masa depan akademik mereka.
Mahasiswa dari berbagai tingkatan semester, mulai semester 2 hingga semester 10, mendatangi rektorat untuk meminta kepastian terkait status perkuliahan serta pertanggungjawaban pihak universitas atas persoalan yang terjadi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dipimpin oleh M. Khaliq yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kampus.
“Kami meminta agar seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dipindahkan ke perguruan tinggi lain tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan. Selain itu, mereka juga menuntut pembebasan biaya semester dan SKS untuk sisa masa studi, serta meminta kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang timbul akibat pencabutan izin operasional fakultas hukum,” ujar Khaliq.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Maulan Irwadi, menggelar rapat bersama mahasiswa yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak universitas menyepakati sejumlah poin sebagai langkah penyelesaian sementara bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Rektorat menyatakan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain pada semester mendatang tanpa biaya tambahan. Seluruh biaya perpindahan disebut akan ditanggung oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.
Selain itu, pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa. Sementara proses perkuliahan semester genap disebut tetap berjalan hingga penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS).
Dalam kesepakatan tersebut, universitas juga menyatakan dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan akan dikembalikan sepenuhnya kepada mahasiswa.
Seluruh hasil kesepakatan antara mahasiswa dan pihak kampus disebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk jaminan agar dapat direalisasikan oleh universitas maupun yayasan.
Meski sejumlah poin telah disepakati, suasana di lingkungan kampus dikabarkan masih memanas. Perwakilan mahasiswa menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila pihak universitas dinilai tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama mahasiswa.











