JAGATMEDIA, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM sebagai barang bukti.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menindak praktik penyalahgunaan BBM yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

Pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumsel, mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan terhadap aktivitas distribusi maupun penyalahgunaan BBM ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal dinilai memiliki dampak strategis karena tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga stabilitas distribusi energi agar tepat sasaran.
Aktivitas ilegal tersebut selama ini berpotensi mengganggu pasokan energi, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta membahayakan keselamatan masyarakat akibat penyimpanan dan distribusi BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Keberhasilan mengungkap 96 kasus tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor energi.
Polda Sumsel turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal di wilayahnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan di sektor energi.
Dengan capaian 96 kasus terungkap, 129 tersangka diamankan, serta penyitaan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis, Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di sektor energi demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketahanan energi nasional.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











