Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Hukum

Berbekal Laporan Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau

badge-check


					Berbekal Laporan Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

MA, warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba, IPDA Deden, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang pria berinisial MA berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP M. Romi.

Petugas kemudian mengamankan MA dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh butir tablet dengan berat bruto 2,43 gram, terdiri atas:

  • Satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda berlogo LV.
  • Enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum