JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
MA, warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba, IPDA Deden, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang pria berinisial MA berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP M. Romi.
Petugas kemudian mengamankan MA dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh butir tablet dengan berat bruto 2,43 gram, terdiri atas:
- Satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda berlogo LV.
- Enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











