Menu

Mode Gelap
47 Karyawan SPPG Tangga Takat Jalani Tes Urine, Kapolsek: Yang Penting Hasilnya Tes Urine di SPPG Tangga Takat Dipertanyakan, Awak Media Temukan Perbedaan Informasi Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades Nekat Jambret HP di Dashboard Motor, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil

Hukum

Berbekal Laporan Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau

badge-check


					Berbekal Laporan Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

MA, warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba, IPDA Deden, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang pria berinisial MA berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP M. Romi.

Petugas kemudian mengamankan MA dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh butir tablet dengan berat bruto 2,43 gram, terdiri atas:

  • Satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda berlogo LV.
  • Enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades

4 September 2026 - 19:30 WIB

Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan

24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan

23 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Cekcok di Dapur Rumah Makan Berujung Maut, Karyawan Pecel Lele Meninggal Dunia

22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Trending di Hukum