Menu ✖

Mode Gelap
Ormas Forum Cakar Sriwijaya Kawal Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Toba Sampaikan Pesan Menpora: Bangun Generasi Patriotik dan Berempat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aceh Singkil Ajak Generasi Muda Berani Berkarya dan Mengukir Masa Depan Kapolres Aceh Singkil Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Nasional

LBH Qisth Menangkan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi terhadap Anuar

badge-check


					LBH Qisth Menangkan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi terhadap Anuar Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI BANYUASIN – Perjuangan panjang warga Musi Banyuasin (Muba) yang didampingi LBH Qisth dan GNP Tipikor Sumsel akhirnya membuahkan hasil. PT Medco E&P Indonesia sepakat membayar ganti rugi tanaman tumbuh milik Anuar di lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare, sekaligus menyepakati pencabutan laporan polisi terhadap warga tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 26 Oktober 2026, setelah melalui serangkaian upaya pendampingan hukum dan desakan agar hak warga memperoleh penyelesaian yang adil.

Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum Anuar, Dr Kurnia Saleh, S.H., M.H., menyebut kesepakatan tersebut sebagai kemenangan rakyat.

“Ini kemenangan rakyat. Persoalan status kawasan hutan tidak boleh serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah mengusahakan tanaman tumbuh yang memiliki nilai ekonomi. Hak dan kerugian warga harus diperiksa serta diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurnia, Rabu (28/10/2026).

Ia menekankan, penyelesaian sengketa antara masyarakat dan badan usaha harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, bukan semata-mata melihat siapa yang memiliki posisi tawar lebih kuat.

Kurnia juga mengapresiasi DPRD Muba yang dinilai responsif dalam menampung aspirasi masyarakat dan memfasilitasi dialog hingga menghasilkan kesepakatan.

Senada, Ketua GNP Tipikor Sumsel, Hamdani Sumantri, M.Si., menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia menilai perjuangan warga tidak sia-sia dan menegaskan pentingnya mengawal pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati.

Kini, realisasi pembayaran ganti rugi dan pencabutan laporan polisi menjadi hal penting yang harus dituntaskan.

Bagi LBH Qisth dan GNP Tipikor Sumsel, perkara ini bukan sekadar soal kompensasi, melainkan pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus tetap diperhitungkan dalam setiap kegiatan usaha.

Setelah warga berjuang dan menempuh pendampingan hukum, kesepakatan akhirnya tercapai: ganti rugi disepakati, pencabutan laporan polisi dijanjikan. Inilah kemenangan rakyat yang kini harus dibuktikan melalui realisasi.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ormas Forum Cakar Sriwijaya Kawal Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar

28 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta

28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita

28 Oktober 2026 - 14:10 WIB

GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi

28 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Trending di Peristiwa