Menu ✖

Mode Gelap
Sambut HUT Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Pusatkan Gotong Royong di Masjid Agung Tebar Kebaikan, Forum Cakar Sriwijaya Bagikan Ratusan Nasi Siap Saji Kepada Masyarakat Dukung Visi Bupati Aceh Barat, Camat Bubon Kawal Langsung Pelantikan ISAB dan Majelis Taklim Akbar Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T Dugaan Bangunan SPPG Tangga Takat Masuk Rumija, Naga Selatan Desak PU Palembang Bertindak Tegas Naga Selatan Kecam Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi untuk Kepentingan Pribadi dan Kelompok

Pemerintahan

Cegah Rekayasa Tanggal Transaksi, BPKD Aceh Barat Terapkan Audit Digital Berbasis SIPORSI

badge-check


					Cegah Rekayasa Tanggal Transaksi, BPKD Aceh Barat Terapkan Audit Digital Berbasis SIPORSI Perbesar

JAGATMEDIA, MEULABOH – Pemkab Aceh Barat melalui BPKD resmi meluncurkan aplikasi SIPORSI (Sistem Informasi Pelaporan dan Rekonsiliasi Terintegrasi) pada Rabu (07/10/2026). Inovasi ini hadir untuk mengakhiri masalah klasik pelaporan keuangan seperti penumpukan data di akhir tahun dan risiko keterlambatan penyerahan laporan ke BPK RI.

​Keterlambatan laporan selama ini berisiko fatal: pemotongan Dana Transfer Daerah (DAU & DAK) dari pusat. Kepala BPKD Aceh Barat, Edy Juanda, menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah kini tidak boleh lagi menggunakan metode “kebut semalam”.

​Inovasi yang diinisiasi oleh Kabid Akuntansi BPKD, Junizar Lasmi, ini membawa perubahan besar dengan fitur dan aturan ketat:
​
Sistem Kunci Otomatis (Auto-Lock): Batas lapor dan rekonsiliasi adalah tanggal 5 setiap bulannya. Lewat dari tanggal tersebut, sistem akan membeku otomatis.

Syarat Mutlak Pencairan Dana: Tanpa bukti Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Digital dari SIPORSI, pencairan dana SP2D (GU/TU) SKPK pada bulan berikutnya tidak akan diproses.
Integrasi Dua Bank: Menyatukan data transaksi Bank Aceh Syariah (belanja) dan BSI (penerimaan), sekaligus sinkronisasi aset dari SIMDA BMD.

Anti-Korupsi & Manipulasi: Sistem ini mendeteksi dan menolak transaksi mundur (backdated) atau penundaan setoran secara otomatis.

Bebas Kertas & Cepat (Paperless): Menghemat anggaran ATK jutaan rupiah dan memangkas waktu pemeriksaan dinas dari 3 hari kerja menjadi maksimal 4 jam.

​”Kebaruan inti SIPORSI adalah pergeseran dari koreksi reaktif menjadi kepatuhan proaktif. Seluruh pergerakan angka tercatat transparan,” ujar Junizar Lasmi.

​Saat ini, SIPORSI sedang dalam tahap percontohan di 5 instansi strategis (PUPR, Diskominfo, BKPSDM, BPKD, dan Kecamatan Johan Pahlawan). Ke depan, sistem ini akan diwajibkan untuk seluruh 49 SKPK di Aceh Barat demi mengamankan Laporan Keuangan 2026 dan mendukung agenda pencegahan korupsi KPK RI.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Pusatkan Gotong Royong di Masjid Agung

9 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T

8 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Satgas PRR Perkuat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pimpin Rapat Satgas PRR, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Mitigasi hingga Tingkat Dusun

8 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Peluang Honorer Tertutup, Pemkab Aceh Barat Siapkan Lulusan Lokal Tembus Dunia Kerja Jepang

7 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Trending di Pemerintahan