Jagatmediakertanegara, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas sepenuhnya dan dipulihkan hak serta kedudukannya sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.












