Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Peristiwa

Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Hakim: Tidak Terbukti Bersalah

badge-check


					Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Hakim: Tidak Terbukti Bersalah Perbesar

Jagatmediakertanegara, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas sepenuhnya dan dipulihkan hak serta kedudukannya sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga

19 September 2026 - 21:23 WIB

Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla

19 September 2026 - 19:18 WIB

Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

17 September 2026 - 20:46 WIB

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Trending di Peristiwa