JAGATMEDIA, LAHAT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika saat melakukan operasi penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (30/5/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dandeninteldam II/Sriwijaya Letkol Kav Wahyudha Saputra memerintahkan personelnya bergerak menuju lokasi dari Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di Kabupaten Lahat, tim terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemetaan situasi di sekitar lokasi sasaran sebelum melaksanakan penggerebekan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan operasi penindakan dan mengamankan dua orang warga sipil yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Keduanya berinisial BH (42), seorang wiraswasta warga Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, serta AMS (26), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat yang saat ini belum bekerja.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, aktivitas yang diduga dijalankan kedua terduga disebut berlangsung di lingkungan permukiman warga dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 183 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 30 gram, satu paket sabu berukuran besar seberat 16,4 gram, serta tujuh butir pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6.248.000 yang diduga hasil transaksi, plastik klip, tiga kotak penyimpanan sabu, timbangan digital, dua alat hisap (bong), dua korek api, dua telepon genggam, satu unit notebook, serta sejumlah senjata tajam berupa dua bilah celurit dan satu bilah samurai.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Deninteldam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Aparat juga memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam keamanan masyarakat serta masa depan generasi muda.
Penulis : Husin | Editor : Lina











