Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Peristiwa

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

badge-check


					SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi.” disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Menurut Gilang, penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada regulasi pemerintah serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Pada hari Selasa, 14 Juli 2027, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ujar Gilang.

Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar berulang kali dalam satu hari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem barcode yang berlaku.

“Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Gilang.

Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga

19 September 2026 - 21:23 WIB

Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla

19 September 2026 - 19:18 WIB

Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

17 September 2026 - 20:46 WIB

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Trending di Peristiwa