JAGATMEDIA, NAGAN RAYA – Proyek pelebaran Jalan Nasional Meulaboh–Nagan Raya yang dikerjakan di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menuai sorotan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga belum menerapkan standar keselamatan kerja secara maksimal, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Di sejumlah titik proyek, rambu-rambu keselamatan (K3), marka sementara, maupun tanda peringatan disebut tidak terlihat. Material timbunan juga dilaporkan dibiarkan berada di badan jalan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan pengendara.
Dugaan tersebut mencuat setelah Rian, wartawan VitalTimes.id, bersama rekannya Riski mengalami kecelakaan di lokasi proyek. Sepeda motor yang mereka kendarai menghantam timbunan material yang disebut tidak dilengkapi tanda peringatan. Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh dan sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut.
Saat dikonfirmasi, kontraktor lapangan berinisial EKO belum memberikan tanggapan. Sementara itu, KTU PPK Nagan berinisial WEN juga belum memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang menghubunginya disebut sempat diblokir.
Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah III Aceh, Akbar Hikmi, S.T., M.T., saat dimintai tanggapan mengatakan pihak PPK akan memberikan penjelasan.
“Nanti dihubungi langsung oleh pihak PPK untuk diklarifikasi,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, PPK berinisial WEN menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
“Assalamualaikum bg Rian saya WEN PPK KTU PPK NAGAN mau bertanggung jawab atas kecelakaan yg menimpa bg Rian. Sekaligus koordinasi,” tulisnya.
Berdasarkan keterangan korban, bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp650.000 untuk biaya perbaikan sepeda motor. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai evaluasi penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek maupun langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini memunculkan perhatian karena proyek pembangunan jalan nasional wajib memenuhi ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, menegaskan bahwa pekerjaan jalan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan membahayakan pengguna jalan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, Pasal 273 mengatur sanksi terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberikan rambu peringatan atau mengabaikan aspek keselamatan saat pekerjaan berlangsung.
“Setiap penyelenggara jalan yang menyebabkan kerusakan jalan atau tidak memberi rambu peringatan saat ada perbaikan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Dirlantas.
Dalam Pasal 273 ayat (2), disebutkan bahwa apabila pekerjaan jalan tidak dilengkapi rambu peringatan dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menyebabkan luka berat maupun korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.
Atas kejadian tersebut, publik mendorong BPJN Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas juga didesak melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











