Menu

Mode Gelap
Kunjungi Kodim 0403/OKU, Danrem 044/Garuda Dempo Tekankan Profesionalisme Prajurit Berawal dari Keluarga Harmonis Pegawai Internal KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Perkara Proyek Rehabilitasi SD Cot Buloh Rp1 Miliar Disorot, Upah Tukang Diduga Ditekan dan RAB Tak Dibuka ke Publik Sulit Dikonfirmasi, Kabid Dikdas Disdik Aceh Barat Disorot Sejumlah Wartawan Pemkab Aceh Singkil Perpanjang Kerja Sama dengan Universitas Teuku Umar, Perkuat Riset dan Inovasi Pembangunan Daerah Koalisi Masyarakat NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Polda, Desak Penuntasan Dugaan Pembakaran Tiga Santri

Nasional

Polres Kerinci Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Jambi

badge-check


					Polres Kerinci Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Jambi Perbesar

JAGATMEDIA, KERINCI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polres Kerinci resmi menetapkan Amudi Jamal alias Pak Monica sebagai tersangka. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/293/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang disampaikan penyidik kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses hukum atas laporan yang dibuat pada 2 Juli 2026 masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah melaksanakan berbagai tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari memeriksa 12 orang saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, hingga mengirimkan surat panggilan kepada tersangka. Pemeriksaan terhadap Amudi Jamal alias Pak Monica juga dijadwalkan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan rumah yang sempat menimbulkan keresahan di lingkungan Desa Sebukar.

Kuasa hukum pelapor, Viktorianus Gulo, menilai terbitnya SP2HP menjadi bukti bahwa penyidik masih menangani perkara tersebut secara aktif dan tidak menghentikan proses hukum.

“Diterbitkannya SP2HP merupakan langkah yang benar dan menjadi hak prosedural pelapor. Hal itu menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan klien kami masih berjalan secara sah dan tidak dihentikan,” ujar Viktorianus.

Menurutnya, seluruh tahapan yang telah dijalankan penyidik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

“Seluruh tahapan tersebut merupakan kewajiban penyidik dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memenuhi administrasi,” tegasnya.

Meski mengapresiasi perkembangan penyidikan, Viktorianus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara benar-benar tuntas. Ia berharap penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa.

“Kami terus memantau agar pemeriksaan terhadap tersangka segera terlaksana dan seluruh unsur tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap secara utuh tanpa ada yang terlewatkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan terbitnya SP2HP sebagai akhir dari proses hukum. Menurutnya, surat tersebut hanya berisi informasi mengenai perkembangan penyidikan, sementara penyidik masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Viktorianus menambahkan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat memanggil pihak lain yang diduga ikut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut. Namun, seluruh langkah itu menjadi kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Viktorianus menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pegawai Internal KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Perkara

31 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan dan 1,2 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 - 16:45 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI saat Bantu Pengejaran Bandar Narkoba

27 Juli 2026 - 13:56 WIB

Anak Terisak di Samping Jenazah Ayah, Tragedi Terduga Pencurian Ayam Berujung Maut Tuai Keprihatinan

26 Juli 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Aceh Singkil dan Ketua Bhayangkari: Selamat Hari Anak Nasional, Wujudkan Anak Terlindungi untuk Indonesia Maju

23 Juli 2026 - 12:23 WIB

Trending di Nasional