Menu

Mode Gelap
Forum Cakar Sriwijaya dan Pemuda Pancasila Bersama Polsek Ilir Timur II Gelar Patroli Kamtibmas di Palembang Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Hadiri Doa 40 Hari Orang Tua Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal DPD FSP KEP-KSPSI 1973 Sumsel Sahkan Kepengurusan DPC Kota Palembang Periode 2026–2031 Modus Pinjam Motor untuk Beli Minuman, Remaja di Lubuk Linggau Gelapkan Motor Teman Desa Fiktif atau Maladministrasi? Pengaduan Warga Pulau Kabal Bongkar Dugaan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

badge-check


					Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri Febrie berkaitan dengan adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian pernyataan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polri, termasuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kejaksaan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup pernyataan tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal

25 Juli 2026 - 23:54 WIB

Modus Pinjam Motor untuk Beli Minuman, Remaja di Lubuk Linggau Gelapkan Motor Teman

25 Juli 2026 - 17:11 WIB

Desa Fiktif atau Maladministrasi? Pengaduan Warga Pulau Kabal Bongkar Dugaan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa.

25 Juli 2026 - 16:49 WIB

Polisi Tangkap Pria di Lubuklinggau Diduga Hendak Edarkan Sabu, Sembilan Paket Diamankan

25 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kasus OTT BKPSDM Muratara Masuk Tahap I, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

24 Juli 2026 - 09:14 WIB

Trending di Hukum