JAGATMEDIA, PALEMBANG – Home industry Pempek Yudi yang berlokasi di Jalan Banten Dua, Palembang, diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah menerima surat teguran dari Lurah 16 Ulu Palembang.
Surat tersebut salah satunya memerintahkan penghentian produksi pempek selama periode 10 September hingga 10 Oktober 2026.
Dugaan tersebut diketahui setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim menemukan adanya aktivitas penjualan produk Pempek Yudi yang dilakukan oleh karyawan di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (14/9/2026).
Temuan ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya Lurah 16 Ulu telah menerbitkan surat teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026 yang memuat sejumlah perintah kepada pihak usaha.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus dilaksanakan.
- Segera menghentikan produksi pempek terhitung 10 September hingga 10 Oktober 2026.
- Segera mengurus izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Segera membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya temuan aktivitas penjualan tersebut, pelaksanaan surat teguran tersebut kini menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Lurah Akan Cek Kembali
Terkait informasi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahri Ramadhon.
Lurah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kondisi terbaru di lapangan. Namun, pihak kelurahan telah menerima informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas usaha tersebut.
“Hari ini kita belum tahu kondisi di lapangan namun ada beberapa yang menyampaikan kepada kami bahwa masih ada proses aktivitas terkait hal itu akan kita cek lagi,” ujar Lurah.
Syahri juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti perizinan yang dimiliki oleh pihak usaha dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kita belum ketahui izin apa yang mereka pegang, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Lurah.
Pihak kelurahan selanjutnya akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk aktivitas usaha dan perizinan yang dimiliki.
Aspek Perizinan dan Lingkungan Jadi Sorotan
Selain memerintahkan penghentian produksi, pengurusan izin usaha, dan pembenahan sistem pembuangan limbah, surat Lurah 16 Ulu tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40.
Surat tersebut juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pencantuman pasal-pasal tersebut dalam surat menjadi perhatian tersendiri, mengingat surat lurah tidak hanya memuat perintah penghentian produksi, tetapi juga meminta pihak usaha membenahi perizinan dan sistem pembuangan limbah.
Meski demikian, adanya pencantuman ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta berarti pihak usaha telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pempek Yudi belum memberikan keterangan terkait dugaan masih adanya aktivitas usaha setelah surat penghentian produksi tersebut diterbitkan.
Jagat Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak- pihak terkait lainnya.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.






