Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Makin Pekat di Lubuk Linggau, Polisi Imbau Pengendara Nyalakan Lampu Kendaraan Aceh Singkil Raih Predikat BAIK dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Berusaha 2026 Buka Lahan untuk Tanam Sawit dengan Cara Dibakar, Petani di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Tangani 58 Laporan Karhutla, Polda Sumsel Segel 620,62 Hektare Lahan Konsesi dan Dalami 17 Perkara Klaster Korporasi Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR Dan Ekonomi Lokal Amankan Aksi Koalisi Pers dan Cipayung Plus, Polda Sumsel Kerahkan 572 Personel Gabungan

Peristiwa

Buka Lahan untuk Tanam Sawit dengan Cara Dibakar, Petani di Lubuk Linggau Jadi Tersangka

badge-check


					Buka Lahan untuk Tanam Sawit dengan Cara Dibakar, Petani di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Seorang petani berinisial PS (45), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan miliknya untuk dibuka kembali dan ditanami kelapa sawit.

Dalam kasus tersebut, PS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Rislan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli udara menggunakan drone yang dilakukan Tim Khusus Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat melakukan pemantauan dari ketinggian sekitar 100 meter, petugas melihat kepulan asap di wilayah Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara
I

“Setelah drone mendekati lokasi, terlihat adanya titik api. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati PS sedang melakukan pembakaran lahan,” jelas Dodi.

Saat dimintai keterangan di lokasi, PS mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Ia juga mengakui membakar lahan untuk membuka kembali area tersebut dan menanam kelapa sawit.

Petugas kemudian melakukan pemadaman api menggunakan peralatan seadanya. Proses pemadaman terkendala akses menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain memadamkan api, petugas juga mengamankan PS beserta sejumlah barang bukti.

“Lahan milik PS yang terbakar diperkirakan seluas kurang lebih satu hektare,” tegas Dodi.
Setelah kejadian tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pada Rabu (14/10/2026), polisi menggelar perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuk Linggau.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau atau parang bergagang kayu, satu korek api gas, satu tangki semprot berwarna biru, serta satu batang bibit kelapa sawit yang siap ditanam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan berujung pada proses hukum.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabut Asap Makin Pekat di Lubuk Linggau, Polisi Imbau Pengendara Nyalakan Lampu Kendaraan

16 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR Dan Ekonomi Lokal

15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Amankan Aksi Koalisi Pers dan Cipayung Plus, Polda Sumsel Kerahkan 572 Personel Gabungan

15 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Keluarga Besar Naga Selatan Beri Ucapan Selamat kepada Japto Soerjosoemarno, Harap Pemuda Pancasila Makin Solid

14 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Ketua YPPI Apresiasi Muzakarah Ulama Sufi Internasional ke-II di Banda Aceh

14 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Trending di Peristiwa