JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Seorang petani berinisial PS (45), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan miliknya untuk dibuka kembali dan ditanami kelapa sawit.
Dalam kasus tersebut, PS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Rislan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli udara menggunakan drone yang dilakukan Tim Khusus Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat melakukan pemantauan dari ketinggian sekitar 100 meter, petugas melihat kepulan asap di wilayah Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara
I
“Setelah drone mendekati lokasi, terlihat adanya titik api. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati PS sedang melakukan pembakaran lahan,” jelas Dodi.
Saat dimintai keterangan di lokasi, PS mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Ia juga mengakui membakar lahan untuk membuka kembali area tersebut dan menanam kelapa sawit.
Petugas kemudian melakukan pemadaman api menggunakan peralatan seadanya. Proses pemadaman terkendala akses menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain memadamkan api, petugas juga mengamankan PS beserta sejumlah barang bukti.
“Lahan milik PS yang terbakar diperkirakan seluas kurang lebih satu hektare,” tegas Dodi.
Setelah kejadian tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pada Rabu (14/10/2026), polisi menggelar perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuk Linggau.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau atau parang bergagang kayu, satu korek api gas, satu tangki semprot berwarna biru, serta satu batang bibit kelapa sawit yang siap ditanam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan berujung pada proses hukum.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







