Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Hukum

Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu

badge-check


					Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang ayah dan anak, serta menyita ratusan gram ganja dan sabu-sabu sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (61), TK (34), dan TA (66). Selain narkotika jenis ganja dan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Seluruh pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” kata Shandy, Kamis (23/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan MS, warga Kecamatan Meureubo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 101 gram, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih.

Pada hari yang sama, polisi kembali menerima informasi mengenai sebuah rumah di Kecamatan Johan Pahlawan yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kemudian mengamankan TK.

Dari tangan TK, polisi menyita satu bungkus kertas berisi ganja dengan berat bruto 9,3 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram, satu alat hisap sabu, dua buah pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih.

Dalam pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh ganja dari ayah kandungnya yang berinisial TA, sedangkan sabu didapat dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“TK mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari ayah kandungnya yang berinisial TA, sedangkan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial AH yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Shandy.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian turut mengamankan TA untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum