Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Peristiwa

11 Ribu Liter Solar Olahan Masuk Persidangan, Pertanyaan Besarnya: Dari Mana dan Hendak ke Mana?

badge-check


					11 Ribu Liter Solar Olahan Masuk Persidangan, Pertanyaan Besarnya: Dari Mana dan Hendak ke Mana? Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Sebanyak 11.000 liter minyak olahan jenis solar menjadi bagian dari perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Jumlahnya tidak sedikit, sementara pertanyaan yang muncul juga bukan cuma soal siapa yang mengangkut.

Perkara tersebut menyeret Devo Alfano dan Sirotol Mustakim sebagai terdakwa. Keduanya menjalani persidangan pada Selasa (11/8/2026) dalam perkara dugaan pengangkutan minyak olahan jenis solar.

Berdasarkan perkara yang disidangkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa berkaitan dengan dugaan pengangkutan minyak olahan yang disebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam persidangan juga terungkap penggunaan kendaraan tangki yang disebut telah dimodifikasi dan disewa untuk mengangkut muatan tersebut.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi menarik.

11.000 liter itu berasal dari mana, dan sebenarnya hendak dibawa ke mana?

Bukan Cuma Soal Siapa yang Membawa

Perkara hukum tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti di persidangan. Karena itu, tidak tepat jika pihak lain langsung disebut terlibat tanpa adanya bukti atau keterangan resmi.

Namun, dari sisi kepentingan publik, asal-usul dan tujuan sebuah muatan dalam perkara dugaan distribusi minyak olahan tentu patut ditelusuri apabila memang relevan dengan perkara.

Pertanyaannya sederhana.

  1. Siapa yang menyediakan muatan tersebut?
  2. Dari mana 11.000 liter minyak olahan itu diperoleh?
  3. Siapa yang menyewa kendaraan tangki?
  4. Siapa yang memberikan instruksi pengangkutan?
  5. Dan ke mana muatan tersebut akan dikirim?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan tempatnya dicari melalui dugaan-dugaan liar, melainkan melalui penyidikan, keterangan saksi, dokumen, alat bukti, dan fakta persidangan.

Tangki Disebut Dimodifikasi, Muatan 11 Ribu Liter

Penggunaan kendaraan tangki yang disebut telah dimodifikasi juga menjadi salah satu fakta yang muncul dalam perkara.

Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk mengangkut muatan sebagaimana didakwakan, maka rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah pengangkutan tentu menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri dalam proses hukum.

Sebab, pengangkutan biasanya tidak berdiri sendiri.

Ada kendaraan yang digunakan, ada muatan yang dibawa, ada titik keberangkatan, ada tujuan, dan dalam konteks tertentu terdapat pihak yang memberikan instruksi atau melakukan transaksi.

Tetapi sekali lagi, ada atau tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan perkara merupakan persoalan pembuktian, bukan kesimpulan yang dapat dibuat sebelum proses hukum selesai.

Jangan Hanya Melihat Truknya

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebuah perkara bermula dan sejauh mana penegakan hukum dilakukan.

Jika penyidikan menemukan bukti adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, tentu pihak tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka tidak semestinya seseorang dikaitkan dengan perkara hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi.

Di sinilah pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh sekaligus tetap berbasis bukti.

Bukan sekadar bertanya siapa yang membawa, tetapi juga memastikan apakah terdapat fakta hukum mengenai asal muatan, kepemilikan, proses pengangkutan, tujuan pengiriman, dan pihak-pihak lain yang secara sah dapat dibuktikan memiliki keterkaitan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Perkara 11.000 liter solar olahan ini pada akhirnya akan diuji di ruang sidang.

  1. Apakah fakta persidangan hanya menunjukkan dugaan pengangkutan oleh dua terdakwa?
  2. Ataukah dalam proses hukum nantinya muncul fakta lain mengenai asal dan tujuan muatan tersebut?

Jawabannya tentu harus datang dari alat bukti dan proses peradilan, bukan dari asumsi.

Publik pun patut menunggu perkembangan perkara ini secara objektif.

Sebab, dalam perkara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling cepat dituding, melainkan siapa yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga

19 September 2026 - 21:23 WIB

Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla

19 September 2026 - 19:18 WIB

Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

17 September 2026 - 20:46 WIB

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Trending di Peristiwa