Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

badge-check


					Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, SURABAYA – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (29/9/2026) malam.

Ketiganya diketahui merupakan legislator dari tiga daerah di Jawa Timur, yakni Asrila Diska Rimunda (ADR) dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo, dikutip dari Bsinews.id

Asrila juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan dan pendalaman pihak kepolisian.

Kabar mengenai penangkapan tersebut mendapat perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara yang menyeret salah satu anggota DPRD Banyuwangi tersebut.

“Kami sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum, dari pihak Surabaya dan sampai detik ini kami masih menunggu apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Banyuwangi. Sampai detik ini saya belum dapat konfirmasi apapun meski di media sudah rame,” kata Suwito, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Suwito, pihaknya juga telah berupaya menghubungi Asrila melalui sambungan telepon untuk memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan jawaban.

Dalam menyikapi kasus tersebut, Suwito mengatakan BK DPRD Banyuwangi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menunggu proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sebagai Ketua BK, saya ini tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Sehingga saya akan juga mengambil tindakan ataupun keputusan itu setelah nanti berjalannya proses hukum yang berlaku,” ujar Suwito, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Suwito juga memastikan keberadaan Asrila di Surabaya bukan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan DPRD maupun agenda kepartaian.

“Oh tidak. Beliau tidak ada tugas dengan kepartaian. Dia mungkin apa ada kepentingan sendiri atau gimana saya enggak memahami, tetapi kalau tugas dari kepartaian enggak ada. Tugas kunjungan Dewan juga enggak ada,” kata Suwito, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, muncul pula informasi mengenai dugaan hubungan asmara antara UAM dan ADR. Keduanya disebut berada dalam satu kamar hotel ketika diamankan polisi.

Dalam keterangannya, polisi menyebut UAM dan ADR merupakan pasangan suami istri siri. Namun, informasi tersebut dipertanyakan Suwito karena sepengetahuannya ADR telah memiliki suami sah dan keluarga di Banyuwangi.

“Nah ini yang saya juga bingung, ya. Karena ya mohon maaf, ya saya enggak tahu ya ada bahasa kata nikah siri ataupun apa. Karena yang saya tahu, Bu ADR ini kan punya suami dan punya keluarga yang baik,” ungkap Suwito kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), dikutip detik.com

Mengenai kemungkinan sanksi etik terhadap anggota DPRD yang bersangkutan, Suwito menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat. Ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait perkawinan yang dilakukan seseorang ketika masih terikat perkawinan.

“Kalau kita ngomong undang-undang ya, 279 undang-undang yang lama itu, bahwa ada salah satu undang, apa, aturan dalam perundang-undangan itu tatkala orang berkeluarga terus dia menikah tanpa izin istri atau suami itu khan jelas sudah diatur,” kata Suwito.

Ia menegaskan, setiap tindakan anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan hukum maupun aturan yang berlaku akan mendapatkan tindakan sesuai mekanisme yang ada.

“Tapi yang jelas ya, ini semua setiap tindakan yang menyalahi aturan hukum, itu pasti ada tindakan. Pasti ada, mungkin ya, tentang hal-hal hukum yang kepastiannya harus dijalankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, ADR disebut diamankan bersama UAM di sebuah hotel bintang empat di Surabaya pada Selasa (29/9/2026) malam. Keduanya diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga mengonsumsi narkotika.

Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan keduanya positif mengandung sabu. Sementara perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

Trending di Nasional