Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Nasional

Bukan Cuma Kredit Emas, Warganet Sebut Ada Produk Lain yang Diduga Diwajibkan ke Pegawai Bank Mandiri

badge-check


					Bukan Cuma Kredit Emas, Warganet Sebut Ada Produk Lain yang Diduga Diwajibkan ke Pegawai Bank Mandiri Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan adanya kewajiban bagi pegawai Bank Mandiri untuk memiliki atau mengikuti produk Kredit Emas menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah komentar warganet memenuhi unggahan akun Instagram Jagat Media dan menyebut adanya praktik kewajiban penggunaan produk internal di kalangan pegawai, Senin (10/8/2026).

Jagat Media tengah menelusuri informasi tersebut untuk memastikan apakah benar terdapat kebijakan internal yang mewajibkan pegawai Bank Mandiri mengikuti atau mengambil produk KSM Emas sebagai bagian dari upaya pencapaian program perusahaan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Jagat Media kepada Bank Mandiri pusat melalui surat elektronik (email) pada 30 Juli 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Informasi yang kami dapat Bank Mandiri diduga meminta pegawai berpartisipasi dalam menyukseskan program KSM Emas bahkan terdapat intervensi melalui pendataan berupa absensi terhadap pegawai yang belum dan yang sudah mengikuti program tersebut, àpabila menolak ketentuan dari perusahaan, maka konsekuensi terberat adalah diberhentikan.

Namun tidak hanya KSM Emas yang menjadi sorotan, warganet juga ikut menyampaikan ada produk lain seperti Livin Food yang mewajibkan pegawai agar melakukan transaksi pembelian di merchant yang bermitra dengan Bank Mandiri.

Hal ini senada dengan komentar dari netizen yang turut muncul dalam kolom komentar unggahan Instagram Jagat Media. Salah satu akun bernama aldylov mengaku bahwa praktik serupa telah berlangsung lama dari sebelumnya.

“Dari dulu memang sudah seperti ini bank BUMN satu ini, para pegawai dipaksa membeli produk-produknya sendiri dan selalu diabsen, siapa saja yang belum pakai produk Bank Mandiri,” ujar aldylov.

Komentar lain dari akun kurnianurbaiti bahkan menyebut bahwa produk yang diwajibkan tidak hanya KSM Emas.

“Gak cuma kredit emas yang wajib,” ujar kurnianurbaiti.

Sementara itu, akun tastamaaa mengklaim adanya arahan lain yang disebut berkaitan dengan pemindahan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Bank Mandiri.

“Jangankan kredit emas, banyak kok yang disuruh pindahin KPR-nya ke Mandiri,” ucap tastamaaa.

SPBM Disebut Khawatir Menyampaikan Aspirasi

Selain dugaan kewajiban penggunaan produk perbankan, seorang narasumber yang tidak tergabung dalam SPBM yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut adanya kekhawatiran di kalangan anggota Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Menurut narasumber, sejumlah anggota SPBM sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya intervensi yang dapat berdampak pada hubungan kerja.

“Teman-teman di SPBM sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, ada kekhawatiran karena diduga terdapat intervensi. Mereka takut apabila melakukan aksi, nantinya mendapat tekanan atau bahkan terancam kehilangan pekerjaan,” kata narasumber.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan terhadap OJK mengenai batas kewenangan bank dalam mengarahkan pegawainya menggunakan produk perbankan milik perusahaan.

Apakah terdapat ketentuan atau regulasi yang mengatur mengenai praktik pemberian instruksi, target, pendataan, maupun tekanan kepada pegawai untuk menggunakan atau membeli produk perbankan dari tempat mereka bekerja?

Selain itu, sejauh mana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik pemasaran produk perbankan kepada pegawai internal apabila terdapat dugaan kewajiban atau tekanan dalam pelaksanaannya?

Bagaimana Perlindungan bagi Pekerja?

Dari sisi ketenagakerjaan, muncul pula pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pekerja yang menolak instruksi menggunakan produk perusahaan.

Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja apabila penolakan tersebut kemudian diduga diikuti tekanan, mutasi, penilaian kinerja yang buruk, atau bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Pertanyaan lainnya, ke mana pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara aman apabila mengalami tekanan terkait penggunaan produk internal perusahaan, khususnya apabila pekerja khawatir identitasnya diketahui dan berdampak terhadap pekerjaannya?

Surat Konfirmasi Tidak Ditanggapi, Jagat Media Pertanyakan Komitmen Keterbukaan Informasi

Upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui surat elektronik (email) hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pihak terkait terhadap keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Di sisi lain, Jagat Media juga menghadapi dugaan adanya upaya peretasan atau pengambilalihan terhadap akun media sosial serta intervensi dari pihak-pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut terbukti berkaitan dengan pemberitaan yang sedang dilakukan, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kerja jurnalistik.

Jagat Media menegaskan bahwa upaya konfirmasi dan pemberitaan yang dilakukan bukanlah bentuk serangan ataupun kritik terhadap pihak tertentu. Hal tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, serta menyajikan informasi kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab.

Karena itu, muncul pertanyaan: apakah tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi, disertai dugaan upaya mengganggu akun media sosial dan intervensi terhadap kerja jurnalistik, dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap pers?

Jagat Media tetap berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan prinsip keberimbangan, verifikasi, independensi, serta kepentingan publik. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, kritik, konfirmasi, dan pemberitaan merupakan bagian dari proses jurnalistik. Pers tidak seharusnya dipandang sebagai pihak yang menyerang, melainkan sebagai salah satu unsur penting dalam memastikan informasi publik dapat diketahui dan diuji oleh masyarakat.

Jagat Media masih membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi, khususnya terkait apakah terdapat instruksi, target, pendataan, atau kebijakan internal yang mengharuskan pegawai memiliki produk KSM Emas maupun produk perbankan lainnya.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila Bank Mandiri memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

7 September 2026 - 22:14 WIB

Cetak Sejarah! RakerProv Perdana FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Pengurus Daerah Sekaligus

7 September 2026 - 22:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Trending di Nasional