Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Pemerintahan

Pemkot Lubuk Linggau Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, SPBU Nakal Terancam Disanksi

badge-check


					Pemkot Lubuk Linggau Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, SPBU Nakal Terancam Disanksi Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Selatan.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, mengatakan pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Ke depan, apabila ada SPBU yang terbukti menyalahi aturan, kami dapat memberikan sanksi hingga penghentian penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Rachmat Hidayat, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Pemkot juga meminta data kuota BBM bersubsidi yang disalurkan ke setiap SPBU per hari. Selama ini, pemerintah daerah hanya menerima data kuota tahunan sehingga pengawasan dinilai belum optimal.

“Kami membutuhkan data kuota harian agar pengawasan lebih efektif dan setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh SPBU agar mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan tidak melayani kendaraan yang tidak berhak.

Rachmat Hidayat menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

“Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh daerah.

“Untuk Kota Lubuk Linggau, Satgas sebenarnya sudah dibentuk sebelumnya dan ke depan pengawasannya akan kami maksimalkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

58 Ketua RT Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Resmi Dilantik, Diminta Jadi Mitra Pemerintah Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan dan Kejari Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Sampaikan Usulan Dapil Baru ke KPU RI

9 Juli 2026 - 13:35 WIB

Pemkot Palembang dan Kodim 0418 Gelar Festival Nobar Piala Dunia, UMKM Berjualan Gratis

7 Juli 2026 - 18:09 WIB

365 Petani Sawit Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Pemerintahan