JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Selatan.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, mengatakan pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Ke depan, apabila ada SPBU yang terbukti menyalahi aturan, kami dapat memberikan sanksi hingga penghentian penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Rachmat Hidayat, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Pemkot juga meminta data kuota BBM bersubsidi yang disalurkan ke setiap SPBU per hari. Selama ini, pemerintah daerah hanya menerima data kuota tahunan sehingga pengawasan dinilai belum optimal.
“Kami membutuhkan data kuota harian agar pengawasan lebih efektif dan setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh SPBU agar mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan tidak melayani kendaraan yang tidak berhak.
Rachmat Hidayat menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh daerah.
“Untuk Kota Lubuk Linggau, Satgas sebenarnya sudah dibentuk sebelumnya dan ke depan pengawasannya akan kami maksimalkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











