JAGATMEDIA, ACEH TIMUR – Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat Aceh Timur, terdapat berbagai persoalan yang mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, hingga potensi kerusakan lingkungan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Kepolisian, regulator migas, dan para pemangku kepentingan berupaya mencari solusi agar aktivitas tersebut dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Kamis (16/7/2026).
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, hingga para geuchik dari desa-desa yang menjadi lokasi aktivitas pengeboran minyak tradisional.
Usai rapat, seluruh peserta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengeboran sumur minyak tradisional di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar aktivitas pengeboran dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E., menegaskan bahwa penanganan sumur minyak rakyat tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan penegakan hukum.
“Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kompol Sukirno.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat kini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan, salah satunya pengelolaan harus dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
“Regulasi tersebut membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan, termasuk pengelolaan yang harus dilakukan melalui badan hukum seperti BUMD atau koperasi,” jelas Dian Budi Darma.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur saat ini juga tengah melakukan pendataan sumur minyak rakyat dengan melibatkan masyarakat, BUMD, dan koperasi sebagai tahapan untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Apabila seluruh proses legalisasi telah terpenuhi, maka hasil produksi minyak wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mempertahankan sumber penghidupan masyarakat di Aceh Timur.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






