JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Pemerintah Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, membantah pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemdes menegaskan bantuan kepada penerima manfaat di Dusun Rujak Praya disalurkan dalam bentuk material bangunan dan tidak dipungut biaya, Sabtu (16/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Desa Selong Belanak, Lalu Abdul Qadir Jaelani, bersama Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, serta perwakilan penerima manfaat, sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan data dan kondisi di lapangan.
Lalu Abdul Qadir Jaelani menjelaskan terdapat sejumlah informasi yang menurut Pemdes perlu diluruskan, terutama mengenai jumlah penerima dan bentuk bantuan RTLH.
Menurutnya, penerima manfaat program RTLH di Dusun Rujak Praya tercatat sebanyak tiga orang, bukan 30 orang sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Selain itu, bantuan yang diterima warga disebut berupa material bangunan dengan nilai sekitar Rp18 juta per unit, bukan uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kepada kepala desa maupun kepala dusun.
Pemdes Selong Belanak juga menegaskan tidak pernah memerintahkan penarikan dana kepada penerima manfaat dalam bentuk apa pun.
“Jika terdapat tuduhan pungutan, Pemdes meminta agar hal tersebut dibuktikan secara jelas mengenai oknum, waktu, serta nominalnya,” demikian penegasan pihak Pemdes dalam klarifikasinya.
Kadus Bantah Ada Penarikan Dana
Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, turut membantah tuduhan adanya penarikan dana kepada warga penerima manfaat sebesar Rp5 juta, Rp10 juta, maupun Rp20 juta.
Menurut Hasan, material bantuan dikirim langsung kepada penerima manfaat dan digunakan untuk kebutuhan perbaikan rumah.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh salah seorang penerima manfaat, Amak Faizi (Akmal). Ia mengatakan bantuan yang diterimanya berupa material untuk perbaikan rumah.
Ia juga membantah adanya pembayaran hingga puluhan juta rupiah terkait program tersebut.
Pemdes Siap Berikan Keterangan
Pemdes Selong Belanak menyatakan siap bersikap kooperatif apabila pihak berwenang membutuhkan keterangan maupun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program RTLH tersebut.
Pemdes juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Klarifikasi ini disampaikan Pemdes sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan dalam program RTLH.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi, bukti, maupun klarifikasi tambahan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan sesuai fakta yang terverifikasi.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






