Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

NAGA SELATAN Soroti Tata Kelola Pemkab PALI di Tengah Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi

badge-check


					NAGA SELATAN Soroti Tata Kelola Pemkab PALI di Tengah Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi Perbesar

JAGATMEDIA, PALI – Sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pengelolaan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan NAGA SELATAN. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten PALI memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, Senin (10/8/2026).

Sorotan itu muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terkait dugaan korupsi 10 proyek konstruksi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan.

Dalam perkara tersebut, Kejari PALI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Juli 2026. Penyidik menduga terdapat praktik pengondisian pekerjaan terhadap sejumlah paket proyek. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diberitakan mencapai lebih dari Rp900 juta.

NAGA SELATAN menilai perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab PALI, terutama dalam sistem pengadaan barang dan jasa, penunjukan pejabat pelaksana kegiatan, pengawasan proyek, serta pencegahan konflik kepentingan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap yang menyeret Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji.

Namun, NAGA SELATAN menilai dua perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Perkara yang menyeret Iwan Tuaji berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2024. Dengan demikian, perkara tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai proyek yang dibuat pada masa pemerintahan Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.

Asgianto dan Iwan Tuaji sendiri mulai menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2025–2030 sejak Februari 2025. Sementara itu, proses penanganan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut berlangsung ketika pemerintahan Asgianto–Iwan sedang berjalan.

Minta Proses Hukum Tidak Diintervensi

Ketua NAGA SELATAN, Galih Nugraha, S.Sos., meminta seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten PALI dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurut Galih, penegakan hukum harus mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk pihak yang merancang, memfasilitasi, menerima keuntungan, serta aliran uang apabila ditemukan bukti tindak pidana.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan bahwa pemerintahan daerah secara keseluruhan melakukan korupsi. Itu bukan kewenangan kami. Tetapi ketika aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana dalam proyek pemerintah, maka prosesnya harus dibuka secara terang dan dituntaskan berdasarkan hukum,” ujar Galih.

Galih mengatakan, NAGA SELATAN menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Yang kami kawal adalah uang rakyat. APBD bukan milik pejabat, bukan milik partai, dan bukan milik kelompok tertentu. Setiap rupiah harus kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dorong Evaluasi Proyek Pemerintah

NAGA SELATAN juga mendorong Bupati PALI melakukan evaluasi internal terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, khususnya pekerjaan dengan nilai anggaran besar maupun proyek yang memiliki pola pelaksanaan berulang kepada pihak tertentu.

Evaluasi, kata organisasi tersebut, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Pengawasan internal pemerintah daerah juga dinilai harus berfungsi sebagai mekanisme pencegahan, bukan hanya bergerak setelah persoalan muncul.

Bedakan Temuan Administratif dan Korupsi

NAGA SELATAN mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyamakan temuan administrasi atau ketidakpatuhan terhadap aturan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut organisasi tersebut, suatu temuan pemeriksaan belum otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Begitu pula status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

NAGA SELATAN Nyatakan Akan Terus Mengawal

NAGA SELATAN menyatakan akan memantau perkembangan perkara-perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten PALI, termasuk pada periode pemerintahan Asgianto–Iwan.

Pengawasan tersebut, kata Galih, akan didasarkan pada fakta, dokumen, data anggaran, proses pengadaan, serta perkembangan hukum dan bukan untuk kepentingan politik ataupun serangan pribadi.

“Kami ingin PALI maju, tetapi kemajuan tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik. Tata kelola pemerintahan juga harus bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itu prinsip kami,” tegas Galih.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum