Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

NAGA SELATAN Soroti Dugaan Penjualan Rokok kepada Siswi SMA dan Dugaan Pelecehan di Alfamart Lingkaran Dempo

badge-check


					NAGA SELATAN Soroti Dugaan Penjualan Rokok kepada Siswi SMA dan Dugaan Pelecehan di Alfamart Lingkaran Dempo Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Ketua NAGA SELATAN, Galih Nugraha, S.Sos., meminta pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan penjualan produk rokok kepada seorang siswi SMA di Alfamart Lingkaran Dempo, Palembang, yang menurut keterangan korban kemudian diikuti dugaan tindakan pelecehan oleh seorang karyawan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.

Galih mengatakan, informasi tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Namun, menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila benar terdapat anak yang dapat membeli produk tembakau sekaligus muncul laporan mengenai dugaan tindakan tidak pantas dari seorang pegawai.

“Kami meminta pihak Alfamart serius menanggapi informasi ini. Ada dua hal yang harus dijelaskan secara terang: pertama, bagaimana produk rokok bisa dibeli oleh seorang siswi yang masih di bawah batas usia yang ditentukan; kedua, bagaimana sebenarnya interaksi antara korban dengan karyawan yang disebut bernama Sulton,” ujar Galih.

Menurut informasi yang diterima, terdapat bukti transaksi pembayaran pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.45 WIB dengan nilai Rp55.300. Namun, Galih menegaskan bahwa bukti pembayaran digital tersebut belum dengan sendirinya membuktikan jenis barang yang dibeli sehingga masih diperlukan struk atau detail transaksi sebagai bagian dari verifikasi.

Selain itu, menurut keterangan awal yang diterima, pada saat kejadian terdapat seorang karyawan perempuan lain di dalam gerai serta seorang saksi perempuan yang diduga mengetahui atau melihat sebagian rangkaian kejadian.

Minta CCTV diamankan

Galih juga meminta manajemen Alfamart segera memastikan rekaman CCTV pada waktu kejadian tetap tersedia dan tidak terhapus akibat sistem penyimpanan.

“CCTV sekitar pukul 14.00 sampai 16.00 WIB pada 3 Agustus harus diamankan. Kami tidak meminta rekaman itu disebarluaskan kepada publik. Tetapi kalau memang ada pemeriksaan internal atau proses hukum, bukti tersebut harus tetap tersedia,” katanya.

Menurut Galih, keberadaan CCTV, data transaksi, jadwal kerja karyawan, serta keterangan para pihak dapat membantu memastikan kronologi secara objektif.
NAGA SELATAN: Jangan Ada Intimidasi terhadap Korban
Galih juga meminta agar identitas korban yang masih merupakan pelajar tidak dibuka kepada publik.

“Korban masih anak. Jangan sampai persoalan ini justru membuat korban semakin tertekan. Identitas, sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap siapa korban harus dilindungi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak terjadi intimidasi ataupun tekanan terhadap korban, keluarga korban, maupun saksi selama proses klarifikasi berlangsung.
Minta Alfamart Berikan Penjelasan
NAGA SELATAN, lanjut Galih, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.

Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada manajemen Alfamart mengenai:

  1. SOP penjualan rokok kepada pembeli di bawah usia 21 tahun;
  2. apakah kasir wajib melakukan pemeriksaan usia;
  3. apakah Sulton benar bertugas pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.45 WIB;
    siapa saja karyawan yang bertugas pada saat itu;
  4. apakah terdapat laporan internal mengenai kejadian tersebut;
  5. apakah CCTV masih tersedia;
  6. dan langkah apa yang akan dilakukan manajemen terhadap laporan tersebut.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga berhak memberikan klarifikasi. Karena itu kami mendorong proses verifikasi dilakukan secara transparan, objektif dan tidak mengorbankan korban,” ujar Galih.

Galih menambahkan, apabila dari hasil verifikasi ditemukan dugaan tindak pidana, pihak korban dan keluarganya dapat menempuh mekanisme hukum melalui aparat penegak hukum.

NAGA SELATAN menyatakan akan mengawal isu tersebut dari sisi advokasi publik dengan tetap menghormati proses hukum, perlindungan anak, hak korban, serta hak jawab pihak Alfamart dan karyawan yang disebut dalam laporan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum