Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Subuh Keliling Wakil Bupati Samosir Ariston Hadiri Pertemuan ASWAKADA, Perkuat Sinergi Wakil Kepala Daerah Se-Sumatera Utara Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba Cetak Sejarah, 30 Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar Seminar Tesis Perdana 1,2 Ton Sabu-Sabu Di Temukan Di Pidie, Ajudan Aceh: Siapa Peran Utama Dibalik Pabrik Narkoba Tersebut Perjuangkan Percepatan Pengembangan Sumur Gas Singkil 1, Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ESDM

Hukum

Kuasa Hukum Anuar Khawatir Proses Pidana Menjadi Tekanan dalam Sengketa Tanam Tumbuh dengan PT Medco

badge-check


					Kuasa Hukum Anuar Khawatir Proses Pidana Menjadi Tekanan dalam Sengketa Tanam Tumbuh dengan PT Medco Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI BANYUASIN – Kuasa hukum Anuar, warga Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin, meminta Karowassidik Bareskrim Polri mengawasi penyidikan terhadap klien mereka yang dilaporkan PT Medco atas dugaan gangguan fungsi jalan. Permohonan disampaikan melalui Surat Nomor 1112/SK-PA/LBHQ/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Kuasa hukum dari LBH QISTH bersama GNP Tipikor Sumatera Selatan menyampaikan sinyalemen kriminalisasi. Mereka menegaskan istilah tersebut bukan tuduhan terhadap penyidik tertentu, melainkan kekhawatiran karena proses pidana muncul ketika sengketa tanam tumbuh dan ganti rugi belum terselesaikan.

Anuar menyatakan telah mengusahakan lahan seluas sekitar 1,6 hektare sejak 1997. Pada 2026, tanam tumbuh di lahan tersebut diduga dibabat atau dihilangkan oleh PT Medco atau pihak yang bertindak atas namanya. Hingga kini, menurut kuasa hukum, Anuar belum menerima ganti rugi.

Sebelumnya, Medco diketahui membayar Rp96 juta kepada Zainal. Namun, dalam mediasi muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan Zainal atas lahan dan tanam tumbuh tersebut.

Sengketa kemudian berkembang setelah Medco melaporkan Anuar karena kegiatannya di “Jalan PT Medco Energi” pada 23 Mei 2026 dianggap mengganggu fungsi jalan. Anuar menyatakan kehadirannya berkaitan dengan permintaan informasi dan tuntutan ganti rugi. Laporan polisi dibuat pada 5 Juni 2026, dan perkara memasuki tahap penyidikan pada 1 Oktober 2026.

Kuasa hukum meminta penyidikan dilakukan secara objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta status jalan, dokumen pembebasan lahan, proses peralihan hak dari Zainal kepada Medco, serta seluruh unsur pidana diverifikasi terlebih dahulu.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses pidana, sementara substansi persoalan tanam tumbuh dan ganti rugi belum diselesaikan,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan Anuar siap kooperatif dan menghormati proses hukum. Namun, mereka meminta agar penyelesaian non-penal tetap dibuka dan hukum pidana tidak dijadikan sarana tekanan dalam sengketa perdata.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba

24 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Ancaman Narkoba dan Judol Mengintai Pemuda, Kapolres Aceh Barat Minta Kontrol Sosial Gampong Diperketat

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Satu Wanita Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba

22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Ketum Naga Selatan Dukung Keberlanjutan MBG: Program Baik Harus Dijaga, Pelanggaran Harus Ditindak

21 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kapolres Musi Rawas Sambangi Lapas Narkotika Muara Beliti, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

20 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Trending di Hukum