Menu

Mode Gelap
Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

Hukum

KPK Telusuri Asal Uang dalam Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing saat Bertemu Menteri Kehutanan

badge-check


					KPK Telusuri Asal Uang dalam Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing saat Bertemu Menteri Kehutanan Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang sempat dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Meski telah memperoleh penjelasan awal dari tersangka mengenai amplop tersebut, KPK menegaskan bahwa keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan sumber dana serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang saat ini sedang ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain mendalami dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu membuka isinya.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri asal dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum