Menu ✖

Mode Gelap
Lurah 3 Ilir Undang Seluruh Ketua RT dan RW, Sosialisasikan Perlinsos dan Aktivasi IKD Isu Penyadapan Istana Gegerkan Polri, Mantan Kapolri Listyo Sigit Disebut Diperiksa Dari Daerah Menuju Ibu Kota, Ketum Naga selatan Konsolidasi ke Jakarta Perkuat Gerakan Nasional Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Forum Cakar Sriwijaya Tambal Jalan Berlubang di Rawa Bebek Palembang Kebakaran Hebat di G1 Mataram Musi Rawas, Rumah dan Gudang Sembako Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta Andri Agustian Apresiasi Pendampingan Anak Korban Kekerasan oleh Pemkab Aceh Barat, Dorong Sosialisasi Kenakalan Remaja

Peristiwa

Ketua Umum YPPI Desak Pemerintah Usut Dugaan Sengketa Lahan Alue Sundak

badge-check


					Ketua Umum YPPI Desak Pemerintah Usut Dugaan Sengketa Lahan Alue Sundak Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Ketua Umum Yayasan Pusat Peradaban Insani (YPPI), Ustadz Syamsul Kamal, meminta pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan persoalan penguasaan lahan masyarakat Gampong Alue Sundak, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang melibatkan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK).

Menurutnya, persoalan yang diberitakan AcehSatu.com tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. Ada persoalan mendasar yang harus mendapat kepastian, mulai dari status hukum tanah warga, kesesuaian aktivitas pertambangan dengan perizinan, hingga dugaan dampak pengerukan di kawasan pinggiran Krueng Woyla.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, terdapat lahan yang disebut seluas sekitar 3,5 hektare dan dikaitkan dengan dua warga, Adnan Sani dan TM Yusuf. Berita itu juga menyebut dugaan pengerukan kawasan sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer. Namun, luas dan batas lahan serta besaran kerugian tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Ustadz Syamsul menegaskan bahwa izin pertambangan tidak otomatis memberikan hak atas tanah masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 138 Undang-Undang Minerba yang membedakan secara tegas antara hak atas wilayah pertambangan dan hak atas tanah.

“Perusahaan boleh memiliki izin pertambangan, tetapi hak masyarakat atas tanah tetap harus dihormati. Legalitas usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga ataupun menghindari tanggung jawab apabila terbukti terjadi kerugian,” tegasnya.

Ia juga meminta agar dugaan kerugian masyarakat dan kesepakatan penyelesaian yang disebut dalam pemberitaan diperiksa secara transparan. Jika terdapat perjanjian yang sah dan kewajiban yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan tanah, ia menilai dugaan aktivitas pengerukan di sekitar Krueng Woyla perlu mendapat pemeriksaan teknis dari instansi lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan dan penghidupan masyarakat sekitar.

Ustadz Syamsul mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Aceh, instansi pertanahan, pertambangan, dan lingkungan hidup agar melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama, melibatkan masyarakat, serta memberikan kepastian penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan investasi. Sebaliknya, investasi yang sehat harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Saya tidak anti-investasi. Kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah. Tetapi jangan sampai kemajuan ekonomi dibangun dengan mengabaikan hak masyarakat. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika ada kerugian, harus ada penyelesaian yang adil,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan Alue Sundak harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan juga harus memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Investasi boleh tumbuh, perusahaan boleh berkembang, tetapi keadilan harus tetap tegak. Jangan sampai hak rakyat kalah hanya karena berhadapan dengan kekuatan modal,” tutup Ketua Umum YPPI tersebut.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lurah 3 Ilir Undang Seluruh Ketua RT dan RW, Sosialisasikan Perlinsos dan Aktivasi IKD

3 November 2026 - 16:05 WIB

Dari Daerah Menuju Ibu Kota, Ketum Naga selatan Konsolidasi ke Jakarta Perkuat Gerakan Nasional

3 November 2026 - 13:05 WIB

Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Forum Cakar Sriwijaya Tambal Jalan Berlubang di Rawa Bebek Palembang

3 November 2026 - 11:20 WIB

Kebakaran Hebat di G1 Mataram Musi Rawas, Rumah dan Gudang Sembako Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

3 November 2026 - 10:32 WIB

Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Evaluasi dan Penguatan Pengamanan dari Ditjenpas

3 November 2026 - 10:00 WIB

Trending di Peristiwa