Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wakil Presiden Kapolres Muratara Pastikan Proses Hukum terhadap Bripda F Berjalan Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan Mahasiswa Sumsel Gelar Aksi “Astacita Mahasiswa Sumsel”, Beri Kartu Merah kepada DPRD Sumsel Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan Tenaga Honorer Sekretariat DPRD Kota Palembang Tewas Terjebak Kebakaran di Banyuasin

Sumsel

Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

badge-check


					Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Uang tersebut dititipkan oleh tersangka Wilson melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi kredit pada bank plat merah tersebut.

“Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.

“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,208 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp219,7 miliar.

“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan, jelasnya.

la berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Sehingga kita berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp1,4 triliun akan lunas,” ujar Ketut.

Keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan

15 Juni 2026 - 21:49 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan

15 Juni 2026 - 19:17 WIB

BGN Bantah Tuduhan Program MBG Beri Keuntungan untuk Presiden, Sebut Informasi yang Beredar Hoaks

15 Juni 2026 - 10:41 WIB

Sejumlah Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi Warnai Palembang Hari Ini, Mahasiswa hingga Nelayan Turun ke Jalan

15 Juni 2026 - 09:37 WIB

Dua Tenda Souvenir Jadi Daya Tarik CFN Atmo, Produk UMKM Lokal Laris Diserbu Pengunjung

14 Juni 2026 - 10:36 WIB

Trending di Sumsel