Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, 11 Tersangka Menanti Sidang

badge-check


					Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, 11 Tersangka Menanti Sidang Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI RAWAS – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga menggunakan mobil tangki Pertamina di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, memasuki tahap persidangan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

Kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas F alias Can yang diduga berperan sebagai pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas selaku sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang berinisial RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Rio Purnama, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap II telah selesai dilaksanakan.

“Sudah tahap II. Kalau tidak salah prosesnya dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Setelah pelimpahan ini, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” ujar Rio kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Dengan selesainya proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, tahapan selanjutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan yang berwenang.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses persidangan agar berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah di persidangan.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum