Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Hukum

Kabar Baik bagi Pekerja, MK Beri Kebebasan Memilih Cara Pencairan Dana Pensiun Sukarela

badge-check


					Kabar Baik bagi Pekerja, MK Beri Kebebasan Memilih Cara Pencairan Dana Pensiun Sukarela Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela kini diberikan keleluasaan untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (1/7/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, dilansir inews.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menegaskan, ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa manfaat pensiun pada program yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebelum hadirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan pensiun di Indonesia belum dinikmati secara merata oleh seluruh pekerja.

“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori),” kata Enny.

Menurut MK, program jaminan pensiun dalam SJSN memang bersifat wajib sehingga manfaatnya dibayarkan secara berkala. Berbeda dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Mahkamah juga menegaskan bahwa tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun.

“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” ujar Enny.

Meski demikian, MK memberikan pengecualian terhadap program dana pensiun yang bersifat sukarela dan manfaatnya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Dalam kondisi tersebut, peserta diberikan hak untuk menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus atau dicairkan secara berkala.

Putusan ini sekaligus mengubah pemaknaan terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Jika sebelumnya pencairan manfaat pensiun secara sekaligus dibatasi maksimal 20 persen, kini peserta program dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan hingga 100 persen sekaligus apabila menghendakinya.

MK menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak peserta dalam menentukan pengelolaan manfaat dana pensiun yang berasal dari hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum