JAGATMEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela kini diberikan keleluasaan untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (1/7/2026).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, dilansir inews.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah menegaskan, ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa manfaat pensiun pada program yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebelum hadirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan pensiun di Indonesia belum dinikmati secara merata oleh seluruh pekerja.
“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori),” kata Enny.
Menurut MK, program jaminan pensiun dalam SJSN memang bersifat wajib sehingga manfaatnya dibayarkan secara berkala. Berbeda dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang kepesertaannya bersifat sukarela.
Mahkamah juga menegaskan bahwa tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun.
“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” ujar Enny.
Meski demikian, MK memberikan pengecualian terhadap program dana pensiun yang bersifat sukarela dan manfaatnya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Dalam kondisi tersebut, peserta diberikan hak untuk menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus atau dicairkan secara berkala.
Putusan ini sekaligus mengubah pemaknaan terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Jika sebelumnya pencairan manfaat pensiun secara sekaligus dibatasi maksimal 20 persen, kini peserta program dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan hingga 100 persen sekaligus apabila menghendakinya.
MK menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak peserta dalam menentukan pengelolaan manfaat dana pensiun yang berasal dari hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











