JAGATMEDIA, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang waktu pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang berhak memperoleh solar bersubsidi.
Melalui kebijakan baru ini, jam operasional pengisian solar subsidi yang sebelumnya berlangsung pukul 22.00 hingga 04.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Perpanjangan waktu tersebut berlaku di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palembang, yakni:
- SPBU 23.301.34, Jalan H.M. Noerdin Pandji.
- SPBU 23.301.29, Jalan Raya Tanjung Api-Api.
- SPBU 24.301.147, Jalan Letjen Harun Sohar.
- SPBU 24.301.05, Jalan M.P. Mangku Negara.
- SPBU 24.301.16, Jalan R. Soekamto.
- SPBU 24.301.111, Jalan Kolonel H. Burlian Km 7.
- SPBU 24.301.163, Jalan M.P. Mangku Negara.
- SPBU 24.302.126, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan 7 Ulu.
- SPBU 24.302.20, Jalan K.H. Wahid Hasyim.
- SPBU 24.302.19, Jalan Kimerogan Pal 7, Kecamatan Kertapati.
Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan di satu SPBU yang berada di Kabupaten Banyuasin, yakni SPBU 24.302.129 di Jalan Gubernur H. Bastari.
Dengan penambahan waktu operasional tersebut, diharapkan distribusi solar bersubsidi dapat berlangsung lebih lancar serta mengurangi antrean kendaraan pada jam-jam tertentu.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











