Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Nasional

Jam Pengisian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Palembang Diperpanjang, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

badge-check


					Jam Pengisian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Palembang Diperpanjang, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang waktu pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Melalui kebijakan baru ini, jam operasional pengisian solar subsidi yang sebelumnya berlangsung pukul 22.00 hingga 04.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Perpanjangan waktu tersebut berlaku di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palembang, yakni:

  • SPBU 23.301.34, Jalan H.M. Noerdin Pandji.
  • SPBU 23.301.29, Jalan Raya Tanjung Api-Api.
  • SPBU 24.301.147, Jalan Letjen Harun Sohar.
  • SPBU 24.301.05, Jalan M.P. Mangku Negara.
  • SPBU 24.301.16, Jalan R. Soekamto.
  • SPBU 24.301.111, Jalan Kolonel H. Burlian Km 7.
  • SPBU 24.301.163, Jalan M.P. Mangku Negara.
  • SPBU 24.302.126, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan 7 Ulu.
  • SPBU 24.302.20, Jalan K.H. Wahid Hasyim.
  • SPBU 24.302.19, Jalan Kimerogan Pal 7, Kecamatan Kertapati.

Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan di satu SPBU yang berada di Kabupaten Banyuasin, yakni SPBU 24.302.129 di Jalan Gubernur H. Bastari.

Dengan penambahan waktu operasional tersebut, diharapkan distribusi solar bersubsidi dapat berlangsung lebih lancar serta mengurangi antrean kendaraan pada jam-jam tertentu.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

7 September 2026 - 22:14 WIB

Cetak Sejarah! RakerProv Perdana FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Pengurus Daerah Sekaligus

7 September 2026 - 22:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Trending di Nasional