Menu ✖

Mode Gelap
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba Cetak Sejarah, 30 Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar Seminar Tesis Perdana 1,2 Ton Sabu-Sabu Di Temukan Di Pidie, Ajudan Aceh: Siapa Peran Utama Dibalik Pabrik Narkoba Tersebut Perjuangkan Percepatan Pengembangan Sumur Gas Singkil 1, Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ESDM Ancaman Narkoba dan Judol Mengintai Pemuda, Kapolres Aceh Barat Minta Kontrol Sosial Gampong Diperketat Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Di Masjid

Peristiwa

Ibu Rumah Tangga Laporkan Dugaan Tindak Pidana Cabul ke Polrestabes Palembang

badge-check


					Ibu Rumah Tangga Laporkan Dugaan Tindak Pidana Cabul ke Polrestabes Palembang Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan tindak pidana cabul yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Lingkaran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, kini tengah ditangani Polrestabes Palembang. Seorang ibu rumah tangga berinisial S secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/2601/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Pelapor juga telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima secara resmi.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Toko Alfamart Dempo Seberang Mixue, Jalan Lingkaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Dalam laporannya, S menyebut korban diduga mengalami perbuatan yang mengarah pada tindak pidana cabul saat berada di lokasi tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polrestabes Palembang. Kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi yang telah diterima oleh kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai wujud penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Jagat Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor, pihak kepolisian, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cetak Sejarah, 30 Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar Seminar Tesis Perdana

24 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Di Masjid

23 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Jagatmedia

Lapas Lubuk Linggau dan BRI Gelar Mini Soccer, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarlembaga

23 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla Hingga Pemberantasan Narkoba

22 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Hadirkan Pangan Terjangkau, Pemkab Aceh Singkil Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Trending di Peristiwa