JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Dugaan adanya permainan fee hingga intervensi dalam pengerjaan proyek pendidikan mencuat dalam forum hearing publik antara Lembaga Advokasi & Investigasi Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK NTB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (20/8/2026).
Forum yang berlangsung di Kantor Disdikbud Kabupaten Lombok Tengah tersebut berjalan dinamis. LINK NTB membeberkan sejumlah hasil investigasi terkait proyek pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD, sementara pihak Disdikbud memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek sekaligus membantah adanya dugaan aliran fee maupun penunjukan kontraktor secara sepihak.
Direktur Eksekutif LINK NTB, Lalu Iqra Hafiddin, dalam forum tersebut menyoroti dua kelompok pekerjaan, yakni Program Revitalisasi Sarana Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 serta sejumlah paket pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
Untuk Program Revitalisasi Sarana Pendidikan, LINK NTB menyoroti pekerjaan yang mencakup 54 sekolah dasar (SD) dan 27 satuan PAUD/TK.
LINK NTB menduga adanya permintaan uang atau pungutan kepada pihak yang mengerjakan proyek serta dugaan intervensi dalam penunjukan pelaksana oleh oknum pejabat dinas yang disebut memiliki afiliasi dengan oknum anggota DPR RI.
Selain itu, LINK NTB juga menyoroti 70 paket Pengadaan Langsung (PL) bidang SD, 21 paket PL bidang PAUD/TK, serta pengadaan SMARTBOARD melalui e-katalog Tahun 2026.
Menurut LINK NTB, sejumlah proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal untuk menunjuk penyedia atau kontraktor tertentu.
“Bukan kami tidak punya data. Kami terlatih menemukan jarum dalam jerami. Proyek revitalisasi itu sejatinya wajib dikerjakan secara swakelola mandiri oleh pihak sekolah, tetapi di lapangan kami menemukan indikasi kuat adanya permainan setoran fee, biaya kontrak, hingga komitmen di luar ketentuan perundang-undangan,” tegas Lalu Iqra Hafiddin.
Disdikbud Jelaskan Mekanisme Revitalisasi
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disdikbud Lombok Tengah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana Pendidikan.
Ia menjelaskan, proyek revitalisasi 54 SD dan 27 satuan PAUD/TK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 merupakan program pemerintah yang dialokasikan berdasarkan hasil verifikasi kelayakan serta tingkat kerusakan bangunan.
Menurut pihak Disdikbud, pengerjaan di lapangan dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh pihak sekolah melalui rapat bersama komite dan guru.
Struktur P2SP tersebut terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua dari unsur masyarakat lokal yang memahami konstruksi, sekretaris, bendahara, serta tim perencana dan pengawas.
Disdikbud membantah adanya aliran fee maupun permintaan uang kepada kepala sekolah atau pihak yang mengerjakan proyek.
Dinas juga menegaskan bahwa karena pelaksanaan dilakukan secara swakelola dan melibatkan masyarakat, tidak terdapat penunjukan kontraktor secara sepihak oleh pihak dinas.
Soroti Paket APBD dan Temuan BPK
Dalam hearing tersebut, LINK NTB juga mempertanyakan pelaksanaan 70 paket PL bidang SD dan 21 paket PL bidang PAUD/TK yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk proyek pengadaan SMARTBOARD melalui e-katalog.
Pihak Disdikbud menjelaskan bahwa paket-paket tersebut berada dalam ranah teknis bidang terkait.
Sementara mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Regional NTB, pihak dinas membenarkan adanya temuan administratif berupa keterlambatan pekerjaan.
Dinas menyebut temuan tersebut saat ini dalam proses penagihan tuntutan pengembalian ganti rugi dengan batas waktu 60 hari.
Suasana Hearing Sempat Tegang
Perdebatan dalam forum sempat berlangsung tegang sebelum suasana mencair ketika Kepala Disdikbud memberikan pernyataan penutup.
Ia bahkan berseloroh enggan melayani perdebatan panjang karena sedang menjalankan ibadah puasa dan menyadari lawan bicaranya merupakan praktisi hukum.
“Saya sedang puasa hari ini, takut batal kalau melayani debat panjang. Lagi pula kalau debat lawan pengacara, mana bisa saya menang,” seloroh Kadisdikbud yang memicu senyum peserta rapat.
Meski demikian, Kepala Disdikbud menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila pihak yang mempertanyakan pelaksanaan anggaran tersebut merasa belum puas dengan penjelasan yang diberikan.
“Soal proses pengeksekusian anggaran di lapangan, kalau memang merasa belum puas dengan penjelasan dan data kami, silakan dilaporkan atau digugat ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hearing tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait pelaksanaan sejumlah program dan proyek pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah.
LINK NTB tetap mempertanyakan dugaan penyimpangan dan meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui data serta mekanisme hukum. Sementara Disdikbud Lombok Tengah menyatakan siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






