Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

badge-check


					Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH TIMUR – Konflik agraria di kawasan PT Bumi Flora kembali memanas setelah aksi masyarakat pada Senin (28/9/2026) berujung pada pembubaran oleh aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, masyarakat menyebut terjadi penggunaan gas air mata dan terdengar beberapa kali suara tembakan.

LSM GMBI Distrik Aceh Timur bersama Serikat Tani menyebut sejumlah warga mengalami luka-luka dan enam orang diamankan aparat. Pendataan terkait jumlah korban dan jenis luka disebut masih dilakukan oleh masyarakat.

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan persoalan lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah ulayat. Mereka menyatakan berbagai upaya dialog dan mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian atas status lahan.

Menurut keterangan warga, saat massa menyampaikan aspirasi di lokasi, aparat Brimob melakukan pembubaran menggunakan gas air mata. Warga juga mengaku mendengar beberapa kali suara tembakan.

Masyarakat menduga sebagian warga mengalami luka akibat penggunaan peluru karet. Namun, jenis amunisi yang digunakan dan penyebab pasti luka para korban masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Selain korban luka, masyarakat juga melaporkan adanya kendaraan milik warga yang mengalami kerusakan dalam kejadian tersebut.

LSM GMBI Distrik Aceh Timur mendesak dilakukan verifikasi secara independen dan transparan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat, termasuk mengenai jenis amunisi yang digunakan serta jumlah dan kondisi warga yang terluka.

Enam Warga Diamankan

Berdasarkan laporan masyarakat di lapangan, enam orang warga diamankan aparat setelah aksi tersebut.

Perwakilan tiga basis Serikat Tani bersama LSM GMBI Distrik Aceh Timur meminta kejelasan mengenai identitas, status, serta proses hukum terhadap keenam warga tersebut.

“Jika mereka tetap ditahan tanpa kejelasan yang sah, kami memperingatkan bahwa aksi masyarakat akan semakin besar dan meluas,” tegas perwakilan aliansi.

Meski menyampaikan tuntutan tersebut, aliansi masyarakat mengatakan langkah lanjutan akan ditempuh secara terukur dan damai. Mereka juga meminta pemerintah serta aparat mengutamakan dialog dalam penyelesaian konflik.

Konflik Disebut Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Persoalan agraria di kawasan PT Bumi Flora disebut bukan persoalan baru. Pada Mei 2026, Polda Aceh sebelumnya memfasilitasi audiensi yang melibatkan masyarakat, Serikat Tani, Pemerintah Daerah, BPN, dan pihak perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, menurut keterangan masyarakat, ruang pengaduan serta laporan mengenai dugaan persoalan legalitas telah dibuka.

Namun, masyarakat mempertanyakan belum adanya penyelesaian yang mereka anggap tuntas hingga persoalan tersebut kembali menimbulkan ketegangan.

Masyarakat juga mempertanyakan status penguasaan lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun serta meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai hak masyarakat dan legalitas HGU perusahaan.

Lima Tuntutan LSM GMBI dan Serikat Tani

Merespons kejadian tersebut, LSM GMBI Distrik Aceh Timur bersama Serikat Tani menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, meminta keenam warga yang diamankan segera diberikan kejelasan status hukum serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, meminta penghentian penggunaan kekuatan dan senjata terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, ATR/BPN, serta pihak terkait turun langsung untuk membuka dialog dan menyelesaikan persoalan agraria secara transparan.

Keempat, meminta dilakukan peninjauan terhadap izin HGU yang menurut masyarakat berkaitan dengan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Kelima, meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan serta luka yang dialami warga dalam peristiwa tersebut apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau penggunaan kekuatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Hidup kami bergantung pada tanah. Mati pun kami kembali ke tanah. Tanah bukan milik perusahaan – tanah adalah nyawa rakyat. Jangan sampai konflik yang sudah bertahun-tahun ini kembali memakan korban. Kami tidak meminta harta, kami hanya meminta tanah yang menjadi hak kami, secara adil dan sesungguhnya,” demikian pernyataan resmi aliansi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status hukum keenam warga, jumlah korban luka, jenis amunisi yang digunakan, serta kronologi lengkap pembubaran aksi masih memerlukan konfirmasi dari aparat keamanan dan pihak terkait lainnya.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

Trending di Nasional