JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan Alfamart kawasan Dempo, Kota Palembang, mulai mendapat perhatian serius. Ketua Yayasan Dharma Kertanegara Mandala, Elvi Ranita, B.A., menyatakan pihaknya siap mengawal kasus tersebut dan memastikan dugaan yang terjadi tidak berhenti hanya sebagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Elvi menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan justru menghadapi tekanan atau stigma.
“Kami akan kawal persoalan ini. Korban masih di bawah umur dan yang paling penting adalah memastikan hak serta perlindungannya terpenuhi. Kami juga meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Elvi.
Tidak Ingin Ada Upaya Menutup-nutupi
Elvi mengatakan pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, seluruh informasi mengenai dugaan kejadian tersebut harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut anak kemudian hilang begitu saja tanpa kejelasan. Fakta harus dibuka melalui proses yang benar dan korban harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Yayasan Dharma Kertanegara Mandala juga mendorong agar pihak terkait memberikan ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan keterangan serta memperoleh pendampingan yang diperlukan.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Elvi menekankan bahwa identitas korban harus dijaga karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi korban yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban atau mengganggu proses hukum.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pegawai dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut dalam informasi mengenai perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan Dharma Kertanegara Mandala menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami ingin kasus ini terang. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti ada tindak pidana terhadap anak, jangan sampai korban justru merasa sendirian. Kami akan mengawal prosesnya sesuai koridor hukum,” pungkas Elvi Ranita.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











