JAGATMEDIA, MUARA ENIM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. NAGA SELATAN meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi menelusuri seluruh aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, Senin (10/8/2026).
Bupati Muara Enim Edison telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Ketua NAGA SELATAN, Galih Nugraha, S.Sos., mengatakan OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang tertangkap atau berapa uang yang diamankan dalam OTT. Yang harus dibongkar adalah seberapa jauh aliran uang itu berlangsung, siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan apakah ada pihak lain yang menikmati,” kata Galih.
Soroti Dugaan Pembagian Setoran
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pembagian persentase setoran dari rekanan proyek. KPK mengungkap dugaan setoran sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Konstruksi tersebut masih merupakan dugaan dan pembuktiannya akan bergantung pada proses penyidikan serta persidangan.
NAGA SELATAN menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga perlu dilihat dari sisi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Sejumlah pertanyaan pun dinilai perlu dijawab dalam proses hukum, di antaranya apakah dugaan pola setoran hanya terjadi pada proyek tertentu, siapa saja rekanan yang memberikan uang, berapa total dana yang mengalir, siapa yang menentukan pembagian persentase, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menerima atau menikmati uang tersebut.
KPK juga sebelumnya mengungkap dugaan penggunaan rekening penampungan atas nama pihak lain atau nominee untuk menampung uang setoran rekanan sebelum didistribusikan kepada sejumlah pihak.
KPK menyebut terdapat orang kepercayaan Edison yang diduga menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi Edison.
Minta Aliran Uang dan Proyek Ditelusuri
Menurut Galih, penelusuran perkara tidak cukup hanya menghitung uang yang diamankan dalam OTT.
KPK, kata dia, perlu menelusuri proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara, termasuk nilai pekerjaan, perusahaan pemenang pengadaan, proses tender, pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek, mekanisme pembayaran, hingga kemungkinan adanya aliran keuntungan kepada pihak tertentu.
“Kami meminta KPK jangan berhenti pada siapa yang tertangkap. Bongkar seluruh mata rantainya. Kalau memang ada pola setoran dalam proyek pemerintah, publik berhak mengetahui bagaimana pola itu bekerja, siapa yang mengatur, siapa yang menyetor, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati,” ujarnya.
NAGA SELATAN juga mendorong agar proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim turut diperiksa apabila ditemukan indikasi memiliki pola yang serupa.
Pengadaan Pemerintah Harus Bebas dari Setoran
NAGA SELATAN menilai pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kualitas pekerjaan, kemampuan penyedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan adanya setoran kepada pejabat, apabila terbukti, dinilai dapat merusak proses pengadaan dan berdampak pada kualitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebab, praktik semacam itu berpotensi membuat anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk menghasilkan pekerjaan yang optimal.
Minta Perkara Dibongkar hingga Tuntas
NAGA SELATAN menyatakan mendukung KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
Organisasi tersebut meminta penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengatur, perantara, pemilik rekening penampungan, maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana jika bukti mengarah ke sana.
“Jangan hanya bongkar amplopnya. Bongkar rekeningnya, proyeknya, jaringan perantaranya, dan siapa yang menikmati aliran uangnya. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Galih.
NAGA SELATAN juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi NAGA SELATAN, pengusutan perkara korupsi tidak semestinya berhenti pada satu OTT. Jika penyidik menemukan indikasi adanya pola yang lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa, seluruh mata rantai dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











