Menu ✖

Mode Gelap
Kecamatan Johan Pahlawan Borong Dua Juara I di Rakerkab Dekranasda Aceh Barat 2026 Polres Aceh Singkil Bersama Rutan Kelaz IIB Aceh Singkil Laksanakan Razia Kamar Warga Binaan Kadisdikbud Aceh Selatan Temui K3S Bakongan Raya, Tekankan Kolaborasi dan Tampung Aspirasi Pemerataan Pendidikan Polres Lubuk Linggau Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Anggota hingga Pengunjung Wajib Patuhi Camat Johan Pahlawan Sabet Juara Terbaik I Etnik Fashion di Rakerkab Dekranasda Aceh Barat 2026 Serap Aspirasi di Dapil 4, Anggota DPRK Aceh Barat Samsul Rizal (Yahden) Tampung Keluhan Petani Soal Pupuk

Peristiwa

Polres Lubuk Linggau Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Anggota hingga Pengunjung Wajib Patuhi

badge-check


					Polres Lubuk Linggau Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Anggota hingga Pengunjung Wajib Patuhi Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, terutama setelah munculnya modus penggunaan cairan atau liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika, seperti Etomidate.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, aturan tersebut sudah diterapkan di seluruh lingkungan Polres Lubuk Linggau, mulai dari Mapolres hingga jajaran Polsek.

Larangan itu tidak hanya berlaku selama jam dinas, tetapi juga di luar jam kerja. Dengan demikian, seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Lubuk Linggau wajib mematuhi kebijakan tersebut.

Tidak hanya untuk internal kepolisian, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung atau beraktivitas di kantor polisi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat juga tidak menggunakan rokok elektrik atau vape saat berada di lingkungan kantor kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor polisi, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat vape.

Adapun bagi personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin. Bahkan, proses hukum pidana dapat dilakukan apabila terbukti vape yang digunakan mengandung narkotika.

Melalui kebijakan ini, Polres Lubuk Linggau berharap seluruh personel maupun masyarakat dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kepolisian tetap tertib dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecamatan Johan Pahlawan Borong Dua Juara I di Rakerkab Dekranasda Aceh Barat 2026

4 November 2026 - 22:18 WIB

Kadisdikbud Aceh Selatan Temui K3S Bakongan Raya, Tekankan Kolaborasi dan Tampung Aspirasi Pemerataan Pendidikan

4 November 2026 - 20:35 WIB

Camat Johan Pahlawan Sabet Juara Terbaik I Etnik Fashion di Rakerkab Dekranasda Aceh Barat 2026

4 November 2026 - 20:23 WIB

Serap Aspirasi di Dapil 4, Anggota DPRK Aceh Barat Samsul Rizal (Yahden) Tampung Keluhan Petani Soal Pupuk

4 November 2026 - 20:20 WIB

Pelindo Salurkan Bantuan Susu dan Paket Gizi untuk Balita Berisiko Stunting di 3 Ilir Palembang

4 November 2026 - 14:51 WIB

Trending di Peristiwa