JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuk Linggau mengamankan seorang warga bernama Yuyun di kawasan Pasar Inpres, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan Yuyun yang disebut dinilai meresahkan warga di sekitar kawasan pasar.
Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Muhamad Syarifian, mengatakan proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Menurutnya, Yuyun bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.
“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Muhamad Syarifian.
Jalani Pemeriksaan di RSJ
Setelah diamankan, Yuyun kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak Satpol PP, kondisi Yuyun dinyatakan stabil dan tidak dikategorikan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Yuyun selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Harap Situasi Pasar Tetap Kondusif
Satpol PP Kota Lubuk Linggau berharap proses penanganan tersebut dapat menjadi solusi terhadap persoalan yang muncul di sekitar kawasan Pasar Inpres.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga kondisi lingkungan pasar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang.
Penanganan selanjutnya terhadap Yuyun berada pada Dinas Sosial sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







