Menu

Mode Gelap
Proyek Rehabilitasi SD Cot Buloh Rp1 Miliar Disorot, Upah Tukang Diduga Ditekan dan RAB Tak Dibuka ke Publik Sulit Dikonfirmasi, Kabid Dikdas Disdik Aceh Barat Disorot Sejumlah Wartawan Pemkab Aceh Singkil Perpanjang Kerja Sama dengan Universitas Teuku Umar, Perkuat Riset dan Inovasi Pembangunan Daerah Koalisi Masyarakat NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Polda, Desak Penuntasan Dugaan Pembakaran Tiga Santri Terekam CCTV, Motor Trail Milik Penjual Es Jagung di Lubuk Linggau Digondol Maling Saat Pemilik Terlelap Kadisdikbud Aceh Barat Ajak Kepala Sekolah se-Woyla Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Peristiwa

Proyek Rehabilitasi SD Cot Buloh Rp1 Miliar Disorot, Upah Tukang Diduga Ditekan dan RAB Tak Dibuka ke Publik

badge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Proyek rehabilitasi SD Cot Buloh di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, yang menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar menjadi sorotan. Warga mempertanyakan dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, mulai dari sistem pengupahan pekerja hingga tidak dibukanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik, Kamis, (30/7/2026).

Sejumlah warga mengaku tidak dapat ikut bekerja dalam proyek yang berada di lingkungan mereka sendiri karena upah yang dinilai terlalu rendah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari uang negara.

Menurut keterangan warga, pekerjaan pemasangan atap seng tidak menggunakan sistem borongan, melainkan dihitung per lembar.

“Cabut seng lama dan pasang seng baru cuma dibayar Rp2.000 satu seng. Itu buat orang yang kerja. Kata kepala tukang itu peraturan dari Dinas,” ujar warga.

Dengan nilai upah tersebut, warga menilai pekerjaan menjadi tidak layak secara ekonomi sehingga banyak masyarakat setempat memilih tidak terlibat dalam proyek tersebut.

Tak hanya itu, dugaan kejanggalan juga muncul pada pembangunan pagar sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima warga, anggaran pembangunan pagar mencapai sekitar Rp60 juta. Namun, ongkos yang diberikan kepada para tukang disebut hanya sekitar Rp14 juta.

Selisih anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai rincian penggunaan dana proyek.

“Orang kampung pada tidak bisa kerja karena ongkosnya terlalu murah. Ini siapa yang nikmati keuntungannya?” tanya seorang warga dengan nada kesal.

Persoalan semakin mengemuka ketika warga mencoba meminta salinan atau penjelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurut pengakuan warga, dokumen tersebut tidak dapat diakses karena disebut berada di tangan pihak dinas.

“Waktu ditanya RAB dipegang orang Dinas. Ditanya lagi ke masyarakat, orang Dinas bilang sama kepala tukang dan kepala sekolah: itu siasa ys salah,” ungkap warga.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutup akses informasi terkait penggunaan anggaran proyek. Padahal, proyek yang dibiayai dengan uang negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk semangat keterbukaan informasi publik.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga bersama pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi SD Cot Buloh.

Mereka meminta Inspektorat Aceh Barat mengaudit penggunaan anggaran, aparat penegak hukum menelusuri mekanisme penetapan upah pekerja, serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah, kepala tukang, kontraktor pelaksana, dan Dinas Pendidikan Aceh Barat, guna memberikan penjelasan mengenai pengelolaan proyek dan keterbukaan RAB.

“Ini uang rakyat Rp1 M lebih. Jangan sampai dikorup berjamaah dengan cara menekan upah warga sendiri. Kalau benar, copot kepsek dan kontraktornya,” tegas seorang pegiat antikorupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh Barat, Kepala Sekolah SD Cot Buloh, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koalisi Masyarakat NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Polda, Desak Penuntasan Dugaan Pembakaran Tiga Santri

30 Juli 2026 - 22:39 WIB

Terekam CCTV, Motor Trail Milik Penjual Es Jagung di Lubuk Linggau Digondol Maling Saat Pemilik Terlelap

30 Juli 2026 - 22:37 WIB

Besi Pengaman Jembatan Gantung Muara Nilau Hilang, Warga Minta Pelaku Segera Diusut

30 Juli 2026 - 12:22 WIB

Usai Video Tendang Mahasiswa Viral, Dekan Fakultas Teknik UMP Akhirnya Buka Suara, Tolak Minta Maaf

29 Juli 2026 - 15:03 WIB

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja PAUD se-Aceh, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

28 Juli 2026 - 22:50 WIB

Trending di Peristiwa