Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Viral Begal Bacok Pelajar SMA di Binjai Akhirnya Ditangkap, Dua Residivis Ditembak Polisi Saat Melawan

badge-check


					Viral Begal Bacok Pelajar SMA di Binjai Akhirnya Ditangkap, Dua Residivis Ditembak Polisi Saat Melawan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Binjai – Aksi pembegalan sadis terhadap seorang pelajar SMA di Binjai yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Binjai. Dua pelaku yang dikenal nekat dan brutal itu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV dan forensik digital.

Kedua pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Polisi menembak bagian kaki pelaku sebelum membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku yang diamankan masing-masing bernama Alfiansyah (28), warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, yang disebut berperan sebagai eksekutor pembacokan, serta Ilham Muddin (22), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yang bertugas sebagai joki sepeda motor saat aksi kejahatan berlangsung.

Keduanya ditangkap di rumah Ilham di kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah golok, telepon genggam, hingga helm yang digunakan saat beraksi.

Usai diamankan, kedua tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Dokter Djoelham Binjai. Kedatangan mereka langsung memancing perhatian warga yang sejak awal geram terhadap aksi begal tersebut.

Bahkan, suasana sempat memanas ketika sejumlah warga mencoba meluapkan emosinya kepada pelaku. Beruntung, petugas berhasil mengendalikan situasi sebelum kedua tersangka dibawa ke Mapolres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui pendalaman teknologi digital dan analisis rekaman CCTV yang menelusuri jejak pelaku.

“Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan pendalaman data melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital untuk menelusuri jejak pergerakan pelaku,” ujar Mirzal dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kedua pelaku menjalankan aksi secara berpindah-pindah sambil mencari target di jalanan yang dianggap lemah dan lengah. Setelah menemukan korban, pelaku langsung menghentikan kendaraan dan mengancam menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga milik korban.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta serius bahwa kedua tersangka ini ternyata sudah dua kali tercatat melakukan tindak pidana serupa atau dikenal sebagai residivis,” katanya.

Korban diketahui merupakan pelajar SMAN 5 Binjai bernama Yudha Ramadana. Saat kejadian, korban baru selesai mengantar orang tuanya bekerja dan hendak pergi ke sekolah. Namun di tengah perjalanan di Jalan Sawo, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 07.00 WIB, ia justru menjadi sasaran pembegalan.

Meski sempat melakukan perlawanan karena memiliki kemampuan bela diri karate, Yudha tetap mengalami luka serius akibat sabetan golok pelaku.

“Pada saat itu korban melakukan perlawanan karena sebenarnya korban merupakan seorang karateka, sehingga dia mengalami luka di bagian tangan dan kepala akibat sabetan golok milik pelaku,” ungkap Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban harus menjalani operasi karena luka bacok di bagian lengan dan kepala. Selain mengalami trauma mendalam, korban juga kehilangan sepeda motor dan telepon seluler miliknya.

Kini sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga sambil menunggu proses persidangan. Sementara kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya aksi begal bersenjata tajam yang mengincar pelajar dan pengguna jalan di pagi hari. Banyak warga berharap hukuman berat dapat memberi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di Nasional