Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Hukum

Video Penangkapan UF Menghebohkan, Keluarga Desak Penegakan Hukum yang Berkeadilan

badge-check


					Foto: Screenshoot Video Perbesar

Foto: Screenshoot Video

JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapan seorang warga di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial UF alias Yusup pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Di balik peristiwa itu, keluarga UF menyampaikan keberatan terhadap cara penangkapan yang dinilai berlangsung secara mendadak dan menimbulkan trauma bagi anggota keluarga.

Menurut keterangan keluarga, aparat datang ketika seluruh penghuni rumah sedang beristirahat. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebelum penangkapan dilakukan.

“Petugas datang mendadak dan langsung masuk ke kamar tidur. Kami sempat terkejut karena situasi gelap,” ujar salah seorang kerabat dekat UF.

Keluarga menuturkan suasana rumah saat itu berubah menjadi panik. Istri UF disebut mengalami syok, sementara anaknya yang masih kecil menangis histeris karena ketakutan melihat banyak petugas memasuki rumah.

Mereka juga mengklaim terjadi tindakan represif selama proses penangkapan, termasuk dugaan kekerasan fisik serta adanya tembakan peringatan. Menurut keluarga, UF baru mengetahui bahwa orang-orang yang datang merupakan anggota kepolisian setelah lampu di dalam kamar berhasil dinyalakan.

Perkara yang menjerat UF, menurut pihak keluarga, berawal dari sengketa lahan di Desa Kabul. Mereka menyatakan UF merupakan ahli waris atas lahan yang diperselisihkan. Sebelum penangkapan terjadi, disebut sempat berlangsung bentrokan antara dua kelompok di lokasi sengketa.

Keluarga menjelaskan bahwa UF sebelumnya pernah diamankan di Polsek Praya Barat Daya atas dugaan penganiayaan. Namun, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Mereka menilai penetapan status hukum terhadap UF tidak tepat karena meyakini yang bersangkutan justru menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.

Atas kondisi itu, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

“Kami berharap proses hukum ini dilakukan dengan cara-cara yang lebih humanis dan mendasar. Kami juga berharap pihak terkait seperti Komisi III DPR RI, pemerintah, hingga praktisi hukum seperti Bapak Hotman Paris dapat memberikan atensi terhadap kasus ini,” ujar perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Jagat Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Lombok Tengah terkait kronologi penangkapan, status hukum UF, serta prosedur yang diterapkan dalam proses penegakan hukum tersebut. Keterangan dari pihak kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum