Jagatmediakertanegara, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menanggapi usulan BPJS Kesehatan yang mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan mengenai kewajiban kepesertaan BPJS sebenarnya sudah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Irma menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta diperkuat melalui regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kewajiban ini sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Irma, Kamis (21/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai sebagian besar mahasiswa sejatinya telah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka.
“Mahasiswa tentunya sudah masuk dalam status bagian dari keluarga yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu bahkan mempertanyakan arah kebijakan tersebut apabila mahasiswa nantinya diminta keluar dari KK orang tua untuk mendaftar secara mandiri sebagai peserta aktif JKN.
“Maksudnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dari KK orang tuanya lalu daftar pribadi begitu?” sindirnya.
Irma menilai, langkah yang lebih penting dilakukan BPJS Kesehatan saat ini adalah memastikan mahasiswa tetap mudah mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar daerah asal.
“Yang harus dilakukan BPJS Kesehatan untuk para mahasiswa ini, yang iurannya sudah dibayar orang tuanya, adalah mempermudah mereka berobat di mana pun mereka kuliah,” tegas Irma yang juga merupakan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Menurutnya, usulan kewajiban kepesertaan aktif bagi mahasiswa baru juga tidak akan berdampak besar terhadap peningkatan jumlah peserta JKN karena mayoritas mahasiswa sudah terdaftar sebagai peserta melalui keluarga mereka.
“Usulan ini tidak akan menambah peserta, karena memang mereka sudah menjadi peserta di KK orang tuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengusulkan agar mahasiswa baru di perguruan tinggi diwajibkan menjadi peserta aktif JKN. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan kesehatan di kalangan mahasiswa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait rencana kerja sama tersebut.
“Kami sedang merencanakan dan bersurat ke Kemendikti agar bisa diterima pengajuan kerja sama yang mana nanti setiap mahasiswa yang mendaftar di perguruan tinggi BPJS-nya harus aktif,” kata Pujo.











