JAGATMEDIA, LUBUKLINGGAU – Manajemen SPBU Megang melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Yenni Andini” ke Polres Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat setelah unggahan akun tersebut dinilai merugikan reputasi perusahaan dengan menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum SPBU Megang, Adrian, mengatakan unggahan yang dipersoalkan berisi tudingan bahwa SPBU melakukan penipuan dalam proses pengisian bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, unggahan tersebut juga disebut mengajak masyarakat membenci pihak SPBU dan menggambarkan seolah-olah telah terjadi praktik kecurangan dalam pelayanan.
Menurut Adrian, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), dugaan permasalahan yang terjadi justru berasal dari kesalahan dalam proses pengisian BBM subsidi jenis Pertalite oleh pihak yang bersangkutan.
“Langkah hukum yang kami ambil adalah melaporkan akun Facebook ‘Yenni Andini’ ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Adrian kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dan saat ini memasuki tahap penanganan awal.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik akan memanggil pemilik akun yang dilaporkan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Iya, laporannya sudah kami terima. Selanjutnya pemilik akun akan kami panggil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Kurniawan Azwar.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook “Yenni Andini” belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh pihak SPBU Megang.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.






